Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pengacara Bantah Lisa Mariana Jadi Tahanan Kota usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ridwan Kamil

Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan membantah kliennya berstatus tahanan kota usai ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengacara Bantah Lisa Mariana Jadi Tahanan Kota usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ridwan Kamil
Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Lisa Mariana tidak ditahan meski ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum bantah Lisa Mariana jadi tahanan kota setelah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
  • Lisa Mariana diperiksa perdana di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).
  • Pihak Lisa akan kooperatif dan siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Lisa Mariana telah diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025) dan dicecar 44 pertanyaan.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, pemilik nama lengkap Lisa Mariana Presley itu tidak ditahan ataupun diminta wajib lapor.

Pihak kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan juga membantah kliennya berstatus tahanan kota.

"Nggak ada tahanan tahanan. Kita menghargai dan mengikuti proses semua," terang John Boy, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (25/10/2025).

Lebih lanjut, John Boy menyebut selebgram berusia 25 tahun itu akan kooperatif jika sewaktu-waktu diminta keterangan oleh penyidik. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita akan tetap kooperatif ke depannya," ujarnya.

Pihak Lisa Mariana kini tinggal menunggu proses hukum selanjutnya.

John Boy tak memungkiri kasus yang menjerat ibu dua anak itu sudah menjadi konsumi publik.

"Kita tinggal menunggu proses-proses selanjutnya dan kita tetap kooperatif menghargai nanti ke depannya seperti apa," kata John.

"Kita mengikuti aja karena ini sudah menjadi konsumsi publik pasti nanti rekan-rekan media akan mengetahui bagaimana muara dan berjalannya perkara ini," sambungnya.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana yang Berstatus Tersangka: Ancaman Hukumannya Tak Bisa Ditahan

Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pada Minggu (19/10/2025).

Penetapan tersangka ini mengikuti serangkaian bukti, termasuk hasil tes DNA anaknya.

Hasil tes itu menunjukkan bahwa anak yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil tidak terbukti. 

Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA telah melakukan tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas