Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Berkas Banding Nikita Mirzani Pada Kasus Vs Reza Gladys Diterima Pengadilan Tinggi, Kapan Putusan?

Banding yang diajukan Nikita Mirzani atas putusan kasus pemerasan dan ancaman terhadap Reza Gladys sudah sampai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Berkas Banding Nikita Mirzani Pada Kasus Vs Reza Gladys Diterima Pengadilan Tinggi, Kapan Putusan?
kolase/arsip Tribunnews.com/instagram
NIKITA MIRZANI AJUKAN BANDING- Banding yang diajukan Nikita Mirzani atas putusan kasus pemerasan dan ancaman terhadap Reza Gladys sudah sampai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

“Ya, soal berapa lama, kalau menurut SOP-nya itu sebetulnya adalah ya yang sudah-sudah, ini mungkin tidak sampai 1 bulan biasanya sudah kita putus karena ini perkara menarik perhatian masyarakat sehingga tentu kita juga harus lebih menyiapkan putusan itu sendiri,” katanya.

Permohonan banding ini merupakan langkah lanjutan Nikita Mirzani setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atas kasus yang melibatkan dirinya dan Reza Gladys

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.


Jejak Kasus Nikita Mirzani Vs Rez Gladys

Kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Reza. 

Reza Gladys, seorang pengusaha skincare/dokter estetika, melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Sidang Putusan PN Jakarta Selatan (28 Oktober 2025): Nikita divonis 4 tahun penjara.

PENJARAKAN NIKITA MIRZANI - Reza Gladys angkat bicara alasannya melaporkan dan penjarakan Nikita Mirzani bukan untuk mencari keributan.
PENJARAKAN NIKITA MIRZANI - Reza Gladys angkat bicara alasannya melaporkan dan penjarakan Nikita Mirzani bukan untuk mencari keributan. (kolase/arsip Tribunnews.com/instagram)
Rekomendasi Untuk Anda

Hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dan pencemaran, tetapi dibebaskan dari dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Mediasi di PN Jakarta Selatan:

Tiga kali mediasi digelar, semuanya gagal.

Reza Gladys menuntut ganti rugi hingga Rp504 miliar, dengan syarat damai di angka Rp304 miliar.

Nikita menolak tuntutan tersebut, sehingga suasana mediasi semakin memanas.

Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta (20 November 2025):

Nikita mengajukan banding atas vonis 4 tahun.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas