Ajukan Justice Collaborator, Ammar Zoni Siap Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan
Melalui adiknya, Aditya Zoni, Ammar Zoni ajukan sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
- Sang adik, ditya Zoni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Aditya Zoni menegaskan bahwa Ammar bukan pengedar, melainkan pemakai yang membutuhkan rehabilitasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tak sendirian, ia bersama kuasa hukum I Nyoman Adi Peri, serta dokter Kamelia untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum.
Baca juga: Ammar Zoni Kangen Anak-anaknya dari Irish Bella, Kamelia Tak Mau Ikut Campur: Bukan Ranah Saya
Hal ini dengan tujuan agar Ammar Zoni dapat ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam hukum pidana, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara yang lebih besar.
I Nyoman menegaskan, langkah ini dilakukan berdasarkan surat kuasa dari keluarga Ammar, khususnya Aditya Zoni, sehingga pihaknya berhak mengajukan permohonan resmi kepada LPSK.
Baca juga: Ibu Angkat Masih Yakini Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba, Harap sang Aktor Bisa Direhabilitasi
“Hal ini didasari atas surat kuasa yang diberikan oleh adiknya Ammar Zoni. Kami telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum," ujar I Nyoman di kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).
"Agar Ammar Zoni dapat ditetapkan menjadi justice collaborator,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keluarga dan Ammar siap membantu membongkar dugaan peredaran narkoba di dalam rutan maupun lapas.
Beberapa dokumen penting turut diserahkan, termasuk empat lembar kronologi yang ditulis langsung oleh Ammar sebelum dipindahkan ke Nusakambangan.
“Kami menunggu telaah dari LPSK. Intinya, Ammar Zoni siap membongkar dugaan beredarnya narkoba di rutan, khususnya di Jakarta dan jaringannya,” jelas I Nyoman.
Namun, pihak kuasa hukum menyayangkan pemindahan Ammar ke Nusakambangan serta pemberlakuan sidang online yang dinilai menghambat proses pencarian keadilan.
“Banyak hal simpang siur dan kejanggalan. Semuanya sudah kami sampaikan ke LPSK agar kasus ini lebih jelas. Seolah-olah menyalahkan Ammar Zoni,” tegasnya.
Aditya Zoni sendiri berharap kakaknya mendapat perlakuan yang tepat sebagai pengguna narkoba.
Baca tanpa iklan