Pengacara Jelaskan soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Kuasa hukum Lisa Mariana, Johnboy Nababan buka suara mengenai kliennya yang tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka kasus video syur.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Polisi tidak menahan Lisa Mariana meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
- Kuasa hukum Lisa Mariana, Johnboy Nababan menjelaskan alasan kliennya tidak ditahan.
- Johnboy Nababan menjamin Lisa Mariana akan kooperatif ke depannya.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Sempat dijemput paksa lantaran mangkir dari panggilan, namun polisi tidak menahan perempuan yang pernah berkonflik dengan Ridwan Kamil tersebut.
Lisa Mariana dijemput paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat pada Kamis (4/12/2025).
Kini, kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan buka suara mengenai kliennya yang tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka.
Johnboy Nababan menjelaskan alasan selebgram bernama lengkap Lisa Mariana Presley itu tak ditahan.
Menurut Johnboy, penyidik tidak menahan karena Lisa tidak berpotensi kabur atau merusak bukti.
"Masih perlunya dimintai keterangan dari beberapa saksi," ujar Johnboy Nababan, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (6/12/2025).
"Terus ya tidak akan menghilangkan barang bukti karena kita kooperatif."
"Kayak barang bukti yang diminta semua diserahkan terus ya tidak akan melakukan perbuatannya itu lagi ya kan yang perbuatan sama nih masalah video porno dan akan koperatif ke depannya," tuturnya.
Tak cuma itu, Johnboy juga menyebut Lisa Mariana sebagai tulang punggung keluarga.
Baca juga: Lisa Mariana Merasa Jadi Korban, Polisi Ungkap Fakta Lain Soal Penyebaran Video Syur, Ada Sosok MT
Hal itulah yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Lisa.
"Lisa sendiri kan dia tulang punggung juga dan punya keluarga dan itulah bahan pertimbangannya," jelasnya.
Polisi Kantongi 2 Alat Bukti
Kasus video syur yang diduga melibatkan Lisa Mariana berujung pada penjemputan paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Video tersebut menjadi salah satu alat bukti utama yang menjerat Lisa Mariana hingga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Baca tanpa iklan