HP Diretas dan Pakai untuk Praktik Prostitusi, Model Tiara Aurellie Minta Pelaku Dihukum Berat
Tiara Aurellie disebut bukan satu-satunya dalam kasus tersebut. Diduga banyak korban dari kalangan publik figur lainnya.
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Tiara Aurellie trauma karena setelah HP-nya diretas digunakan untuk praktik prostitusi
- Dalam sidang Tiara minta hakim menghukum berat terdakwa
- Sidang kembali digelar di PN Depok, pada 17 Desember 2025
TRIBUNNEWS.COM - Meski lebih dari setahun berlalu, model Tiara Aurellie tak bisa melupakan momen pahit ponselnya diretas dan digunakan untuk prostitusi online.
Usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Tiara meluapkan kemarahan dan unek-unek, atas perbuatan terdakwa Pajar Setiabudi, karena merasa dirugikan secara materiil dan moril.
Perbuatan pelaku tak hanya berdampak secara emosional, tapi juga psikologis dan reputasi Tiara.
"Saya minta keadilan kepada hakim yang menangani perkara saya. Saya mau dia dihukum berat," seru Tiara.
Baca juga: Profil Sabrina Chairunnisa, Aktris dan Model yang Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier
Sidang kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor berinisial PS atau Pajar Setiabudi digelar kemarin, Rabu (10/12/2025).
Agendanya mendengar kesaksian korban dan terdakwa. Jadi Tiara juga hadir di sidang tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Tiara ke Polda Metro Jaya pada 12 Juni 2024.
Dalam laporan, Tiara menerangkan ponsel pribadinya telah diretas atau diakses secara ilegal. Yang membuat psikologisnya terganggu, handphonenya disalahgunakan untuk praktik prostitusi online.
Peretasan dan penyalahgunaan ini jelas mencoreng nama baik Tiara. Karena perbuatan tersebut ia trauma.
Kuasa hukum Tiara, Wiliyus Prayietno, mendukung penuh tuntutan kliennya, karena tindakan terdakwa sudah sangat keterlaluan dan diduga telah memakan banyak korban dari kalangan publik figur lainnya.
"Sudah jelas bahwa kami di sini melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS (Pajar Setiabudi). Apalagi di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam, termasuk influencer, selebritas, selebgram dan lain-lain," terang Wiliyus.
Disebut Wiliyus, Tiara menjadi salah satu korban yang berani mengambil langkah hukum.
Kasus ini menyita perhatian publik karena memperlihatkan betapa rentannya data pribadi dan reputasi di era digital, di mana peretasan dapat berujung pada tindak pidana serius seperti eksploitasi dan prostitusi online.
Sidang dilanjutkan pekan depan, 17 Desember 2025. Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli.