Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Yudha Arfandi Ajukan PK Atas Kasus Pembunuhan Dante Putra Tamara Tyasmara 

Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara kembali mencuat setelah Yudha Arfandi, terdakwa yang tak lain mantan kekasih sang artis ajukan PK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Yudha Arfandi Ajukan PK Atas Kasus Pembunuhan Dante Putra Tamara Tyasmara 
Kolase tribunnews
Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara kembali mencuat setelah Yudha Arfandi, terdakwa yang tak lain mantan kekasih sang artis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Ringkasan Berita:
  • Yudha Arfandi melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara yang menjeratnya. 
  • Sidang perdana sudah digelar sejak 10 November 2025.
  • Sebelumnya, Yudha sudah mengajukan banding dan kasasi.

 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara kembali mencuat setelah Yudha Arfandi, terdakwa yang tak lain mantan kekasih sang artis ajukan Peninjauan Kembali (PK).

Permohonan PK tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Yudha Arfandi sejak 3 November 2025.

Baca juga: Masih Mencari Keadilan Atas Kematian Dante, Tamara Tyasmara Ingin Yudha Arfandi Dihukum Mati 

"Permohonan PK tanggal 3 November 2025 oleh Kuasa Hukum Terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan SH MH," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/12/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang perdana sudah digelar sejak 10 November 2025.

"Sidang pertama tanggal 10 November 2025 dan tanggal 8 Des 2025 yang lalu masih agenda Tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK tersebut," katanya.

Baca juga: Pernah Disalahkan atas Kasus Meninggalnya Dante, Tamara Tyasmara Singgung Doa Orang Terdzolimi

Kemudian dalam sidang perdana bahwa terdakwa bisanya dihadirkan baik di ruang sidang maupun offline. 

Kemudian agenda berikutnya, tergantung pada kepentingan pemeriksaan.

"Untuk sidang berikutnya tergantung kepentingan pemeriksaan, bisa hadir bisa juga tidak hadir," ujar Immanuel.

Diketahui, Yudha Arfandi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante

Sebelumnya, Yudha sudah mengajukan banding dan kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam perkara tersebut. Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas