Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Divonis 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Masih Berharap Bisa Bebas

Nikita Mirzani masih optimistis meski hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara pada tahap banding.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Divonis 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Masih Berharap Bisa Bebas
Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Ringkasan Berita:
  • Hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara pada tahap banding.
  • Nikita Mirzani masih optimis bisa bebas.
  • Ia terus berupaya menempuh jalur kasasi demi keluar penjara.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani masih optimistis meski hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara pada tahap banding.

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi setelah Vonis Hukuman Diperberat soal Kasus Pemerasan dan TPPU

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Jakarta, dalam putusan banding yang diajukan Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum, menetapkan hukuman penjara Nikita dinaikkan dari empat tahun menjadi enam tahun.

Nikita Mirzani divonis enam tahun dan dan denda Rp1 Miliar terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Baca juga: Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Reza Gladys Puas?

Kini melakui tim kuasa hukumnya, Nikita resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai respons atas vonis terbarunya yang diputuskan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

Langkah ini ditempuh dengan harapan memperoleh putusan bebas.

"Surat kuasa yang asli sudah diterima dan telah digunakan untuk menyatakan kasasi," kata Galih di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Galih menjelaskan, keputusan untuk mengajukan kasasi merupakan permintaan langsung dari Nikita Mirzani

Menurutnya, kliennya menilai putusan banding tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.

"Justru kami diminta langsung oleh Nikita untuk mengajukan kasasi," ujar Galih. 

Ia menambahkan, Nikita berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum hingga tahap akhir.

"Karena dirasa dalam perkara ini belum tercapai rasa keadilan dan belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan kliennya sangat yakin dalam menempuh upaya hukum tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas