Praktisi Hukum Ragukan Pengakuan Ammar Zoni Dapatkan Ancaman, Soroti Alat Bukti
Praktisi hukum Agustinus Nahak meragukan klaim ancaman Ammar Zoni dan menegaskan kesaksian terdakwa harus didukung alat bukti.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni mengaku mendapat tekanan dan kekerasan dari oknum polisi saat penangkapan.
- Praktisi hukum Agustinus Nahak meragukan klaim tersebut tanpa bukti yang sah.
- Ia menekankan pentingnya alat bukti dan pemeriksaan objektif dalam persidangan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara ini kembali menjadi sorotan setelah Ammar menyampaikan bantahan terhadap keterangan saksi sekaligus mengungkap dugaan ancaman dan kekerasan yang disebutnya dilakukan oleh oknum polisi saat proses penangkapan.
Kasus tersebut mencuat ketika Ammar Zoni masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba terkait perkara narkoba untuk ketiga kalinya.
Sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025), berlangsung cukup tegang.
Dalam persidangan, Ammar membantah sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Mantan suami dari Irish Bella ini juga menyampaikan pengakuan terkait dugaan tekanan, intimidasi, hingga kekerasan yang disebut dialaminya saat penangkapan.
Menanggapi pernyataan tersebut, praktisi hukum Agustinus Nahak justru meragukan kebenaran kesaksian dari Ammar Zoni.
Pengacara yang dikenal kritis itu menegaskan bahwa keterangan terdakwa, terlebih dalam kasus narkoba, tidak bisa serta-merta dijadikan pegangan tanpa didukung alat bukti yang sah.
“Kalau saya tidak percaya kepada keterangan terdakwa, apalagi terdakwa narkoba. Saya orang hukum, saya percaya kepada alat bukti yang dihadirkan oleh pengadilan secara sah. "
"Baik itu keterangan saksi, alat bukti, petunjuk, dokumen atau surat, dan keterangan daripada ahli, dan juga keterangan dari para saksi TKP. Itu yang kita harus percaya,” ujar Agustinus, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Sabtu (20/12/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Ammar Zoni Sebut Keterangan Saksi Bakal Dijadikan Bahan untuk Pembelaan di Kasus Narkoba
Owner dari Nahae & Partners Law Office ini menambahkan, setiap keterangan terdakwa atau tersangka pada dasarnya tidak memiliki nilai pembuktian apabila tidak diperkuat dengan alat bukti lain.
“Setiap keterangan daripada terdakwa atau tersangka itu dinilainya nol, zero, tidak ada nilai sama sekali selama dia harus memperkuat dengan bukti yang dihadirkan seperti ahli, saksi, dan alat bukti yang lain,” katanya.
Terkait klaim adanya tekanan atau kekerasan, Agustinus menilai tuduhan tersebut harus dibuktikan secara konkret.
“Kalau dia menyatakan ditekan, bisa enggak dibuktikan itu ditekan? Karena orang berbicara harus membuktikan. Faktanya kan dalam ruang pemeriksaan itu ada CCTV, apakah di situ ada kekerasan, ada intimidasi, atau tekanan oleh petugas,” jelasnya.
Menurut Agustinus, seluruh rangkaian perkara ini seharusnya dilihat secara objektif dan transparan, dengan mengedepankan fakta serta alat bukti yang diuji di persidangan.
Baca tanpa iklan