Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Inara Rusli Cabut Laporan, Polisi Tetap Panggil Insanul Fahmi

Inara Rusli cabut laporan penipuan, polisi tetap panggil Insanul Fahmi. Bukti CCTV perselingkuhan bikin publik panas, nasib laporan Mawa misteri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Inara Rusli Cabut Laporan, Polisi Tetap Panggil Insanul Fahmi
Kolase Tribunnews
INARA, INSANUL, MAWA - Kolase foto yang diambil oleh Tribunnews, Minggu (21/12/2025). Wardatina Mawa (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Insanul Fahmi (tengah) foto diambil dari Instagram pribadinya, @insanulfahmi. Inara Rusli (kanan) ditemui di Sarinah, Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). 

Ringkasan Berita:
  • Inara Rusli cabut laporan, publik geger: polisi tetap panggil Insanul Fahmi.
  • Bukti KTP dan rekaman CCTV bikin drama penipuan dan perselingkuhan makin panas.
  • Perdamaian tercapai, tapi nasib laporan Mawa soal perzinaan masih jadi misteri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram Inara Rusli resmi mencabut laporan dugaan penipuan di Polda Metro Jaya, namun polisi menegaskan tetap akan memanggil pengusaha asal Medan, Insanul Fahmi, untuk klarifikasi.

Lalu bagaimana langkah Inara Rusli menutup perkara yang sempat menghebohkan publik ini?

Damai di Meja Polisi

Polda Metro Jaya memastikan pencabutan laporan dilakukan Inara Rusli pada Senin (29/12/2025) setelah sepakat berdamai dengan Insanul Fahmi.

“Iya benar hari ini sekira jam 13.00 WIB pelapor (Inara Rusli) datang ke Krimum untuk menyerahkan surat pencabutan laporan polisi dikarenakan sudah berdamai dengan terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Tetap Dipanggil Polisi

Meski laporan dicabut, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penyidik akan memanggil Insanul Fahmi untuk klarifikasi dan menggelar perkara guna memastikan kepastian hukum.

“Penyidik akan memanggil terlapor untuk klarifikasi dan akan melakukan gelar perkara untuk kepastian hukum perkara tersebut,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Penipuan Status Pernikahan

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelum pencabutan, Inara melaporkan Insanul Fahmi pada 1 Desember 2025 atas dugaan penipuan status pernikahan. Ia mengaku ditunjukkan KTP berstatus lajang dan surat pernyataan single, padahal Insan masih suami sah Wardatina Mawa.

Inara menyerahkan bukti berupa rekaman video, fotokopi KTP, dan surat pernyataan, serta melampirkan tiga saksi. Jika terbukti, Insan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP.

“Nikah siri hanya bisa berakhir jika suami mengucapkan talak. Sampai saat ini belum juga ditalak, padahal Inara sudah meminta,” ujar kuasa hukum Inara, Marissya Icha

Kasus dugaan penipuan ini beririsan dengan laporan perselingkuhan dari istri sah Insan, Wardatina Mawa. Bahkan, laporan Inara muncul setelah ia lebih dulu dipolisikan oleh Mawa.

Harapan Damai dengan Mawa

Setelah berdamai dengan Insan dan mencabut laporan, pihak Inara juga berharap hal serupa bisa dilakukan dengan Wardatina Mawa yang lebih dulu melaporkan dugaan perselingkuhan.

“Mudah-mudahan Bu Mawa atau pengacaranya bisa menerima itikad baik kita untuk damai. Artinya kalau bisa kita kelarkan secara damai, kan lebih baik,” tutur kuasa hukum Inara, Daru Quthny.

Baca juga: Gosip dengan Ridwan Kamil Beredar, Aura Kasih dan Lisa Mariana Saling Sapa di Instagram

Drama Perselingkuhan Diwarnai Rekaman CCTV

Wardatina Mawa melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan Inara ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 dengan tuduhan perzinaan.

Ia pun disebut telah menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV hubungan badan Ishan dan Inara yang kini diperiksa polisi.

Awalnya pihak Mawa mengklaim rekaman berdurasi 2 jam, namun kuasa hukum saksi kunci Viola, Dedi Djunaedi, menyebut hanya 3 menit dan diduga dimanipulasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas