Pihak Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tak Ada Kaitan Pengamanan Harta
Isu perceraian demi menyelamatkan harta dibantah. Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan gugatan Atalia murni persoalan rumah tangga.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Karena itu, ia menegaskan bahwa keputusan Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil merupakan keinginan pribadi yang didasari alasan-alasan yang sah, termasuk dari sudut pandang hukum Islam.
“Artinya, apa yang dilakukan oleh Ibu Atalia ini murni berasal dari keinginan hatinya, dengan alasan-alasan yang secara hukum Islam juga berlaku,” pungkasnya.
Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil Tak Pengaruhi Proses Hukum, KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi yang menyeret nama Ridwan Kamil tersebut tetap berjalan tanpa terpengaruh urusan pribadi.
KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Atalia Praratya guna dimintai keterangan.
Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD milik Jawa Barat yang saat ini tengah didalami penyidik dan melibatkan sejumlah pihak.
Meski status Atalia Praratya kini berada dalam proses perceraian dengan Ridwan Kamil, KPK menegaskan hal tersebut tidak akan memengaruhi langkah hukum yang diambil.
Pemeriksaan saksi tetap dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan pada relasi personal para pihak yang terlibat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peluang pemanggilan terhadap Atalia masih terbuka.
“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian memanggil Saudari AT (Atalia),” ujar Budi, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, penyidik akan melihat perkembangan perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasanya,” lanjut Budi.
Selain itu, KPK juga menaruh perhatian pada pengelolaan dana non-budget yang berada di Corporate Secretary bank itu.
Baca juga: Di Tengah Gugatan Cerai Atalia, Ridwan Kamil Juga Disorot KPK soal Dugaan Korupsi Iklan Bank Daerah
“Pengelolaan dana non-budget di corsec bank, peruntukannya untuk siapa dan apa saja, itu juga kemudian menjadi fokus penyidik untuk mendalami secara menyeluruh,” pungkasnya.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi yang Seret Nama Ridwan Kamil
Dalam kasus ini, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025.
Fokus penyidik saat itu adalah mendalami aset-aset yang dimiliki Ridwan Kamil, sumber perolehannya, serta kepatuhan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).