Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pandangan Hukum Hotman Paris soal Laporan Mawa terhadap Inara dan Insan yang Belum Dicabut

Hotman Paris beri pandangan hukum soal laporan Wardatina Mawa terkait dugaan perzinaan yang sampai saat ini masih terus bergulir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Salma Fenty
zoom-in Pandangan Hukum Hotman Paris soal Laporan Mawa terhadap Inara dan Insan yang Belum Dicabut
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
KASUS WARDATINA MAWA - Wardatina Mawa saat menunjukkan tanda bukti laporan kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu malam (22/11/2205). Hotman Paris beri pandangan hukum soal laporan Wardatina Mawa terkait dugaan perzinaan yang sampai saat ini masih terus bergulir. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan konten kreator asal Medan, Sumatera Utara, Wardatina Mawa dengan Insanul Fahmi dan Inara Rusli sampai saat ini masih belum menemui titik terang.

Laporan Wardatina Mawa terhadap Insan dan Inara soal dugaan perzinaan pun juga belum dicabut.

Kasus tersebut diketahui masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Masalah ini berawal dari Mawa yang membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, Insan dengan Inara Rusli.

Setelah itu, Mawa melaporkan keduanya atas dugaan perzinaan hingga telah memberikan rekaman CCTV yang berisikan dugaan hubungan intim antara Insan dan Inara.

Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pandangan hukum terkait laporan Mawa yang masih terus bergulir.

Rekomendasi Untuk Anda

Hotman menjelaskan, perkara yang dilaporkan oleh Mawa ini masuk dalam delik aduan.

Dengan arti lain, pelapor bisa mencabut laporannya di kepolisian kapan saja.

"Kalau ada pengaduan perzinaan maka itu tergolong tindak pidana jenis delik aduan, yaitu bisa dicabut oleh si pelapor kapan saja," jelas Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/1/2026).

Hotman menyebut perkara bakal terus berlanjut jika tidak ada pencabutan dari pelapor.

Adapun untuk perdamaian, hal ini harus ada persetujuan dari dua belah pihak.

Baca juga: Kejanggalan Pengakuan Inara Rusli soal Nikah Tanpa Wali, Kuasa Hukum Beri Pernyataan Berbeda

"Selama pengaduannya tidak dicabut oleh pelapor yaitu misalnya contohnya istri sah ya perkara jalan terus, kan perdamaian tidak bisa paksakan," katanya.

Hotman menuturkan, ancaman pidana dalam kasus ini yakni di bawah lima tahun.

Saat ditanya kemungkinan Insan dan Inara akan ditahan, Hotman menyinggung soal pasal pengecualian terhadap penahanan terhadap ancaman pidana di bawah lima tahun.

"Kalau nggak salah perzinaan di bawah lima tahun."

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas