Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Berlanjut, Kuasa Hukum Singgung BAP yang Cacat
Kuasa hukum Ammar Zoni singgung soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus narkoba kliennya yang cacat hukum.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni masih menghadapi proses hukum atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Kuasa hukum Ammar Zoni bicara soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kliennya.
- Sang kuasa hukum menilai ada kejanggalan hingga sebut BAP cacat hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Saksi dari pihak oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan kepada Ammar Zoni dihadirkan dalam sidang kali ini.
Pada sidang sebelumnya, mantan suami artis Irish Bella itu mengaku diperas oleh oknum polisi yang meminta yang Rp300 juta agar kasus narkoba tersebut tak dinaikkan atau diungkap ke publik.
Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias justru menyinggung soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jon menilai BAP tersebut cacat hukum.
Hal ini karena BAP tersebut ditandatangani oleh orang yang tak dikenal Ammar.
BAP adalah dokumen resmi yang disusun oleh penyidik kepolisian atau pejabat berwenang lainnya yang berisi hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, atau pihak terkait dalam suatu perkara pidana.
Dengan arti lain, BAP juga menjadi alat bukti tertulis yang berfungsi untuk mencatat segala sesuatu yang terjadi dan diucapkan selama proses pemeriksaan.
"Kalau menurut saya itu ya BAP-nya cacat hukum. Orang dia bukan PH-nya tapi ikut tanda tangan," kata Jon, dikutip dari YouTube Grid ID.
Menurut Jon, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.
Mengingat banyak juga kejanggalan atas kasus yang menjerat Ammar.
Baca juga: Polisi yang Lakukan Pemeriksaan Bantah Tuduhan Pemukulan dan Setrum Ammar Zoni
"Ini udah fatal, ya silahkan nanti publik yang menilai, kemudian juga apakah tetap majelis akan menerima BAP yang cacat hukum ini," ujarnya.
Jon menjelaskan, dalam setiap perkara, BAP harus didampingi kuasa hukum.
Jika tidak, perkara tersebut tak bisa dilanjutkan.
"Dalam hukum jelas BAP yang dibuat tidak didampingi pengacara, kan itu batal, itu keputusan dari MK juga," jelas Jon.
Baca tanpa iklan