Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Berlanjut, Kuasa Hukum Singgung BAP yang Cacat
Kuasa hukum Ammar Zoni singgung soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus narkoba kliennya yang cacat hukum.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
Kasus ini mencuat diketahui saat Ammar masih mejalani masa tahanannya di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.
Aktor 32 tahun itu dituding ikut terlibat peredaran narkoba di dalam penjara.
Respons Ammar Zoni saat Dengar Kesaksian Oknum Polisi yang Diduga Memeras
Ada tiga polisi yang dihadirkan dalam sidang, yakni Bambang Setiadi, Mario, Arief Budianto, dan FX Sagala.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Ammar Zoni memakai baju krem yang berbeda dari terdakwa lainnya warna putih dan tampak segar serta bersemangat menyaksikan jalannya persidangan.
Saat saksi pertama ditanya oleh majelis hakim dan kuasa hukumnya, Ammar Zoni terlihat sering tertawa-tawa.
Dalam sidang sebelumnya Ammar Zoni menyatakan dirinya diperas Rp300 juta oleh oknum polisi agar kasusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Ammar Zoni juga dimintai Rp3 miliar sekaligus untuk mewakili tahanan lainnya, sebab total ada 10 orang. Namun, Ammar Zoni menolak.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca juga: Dokter Kamelia Tak Takut jika Ammar Zoni Terjerat Narkoba Lagi usai Menikah Nanti: Udah Konsekuensi
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
(Tribunnews.com/Ifan/Alivio)
Baca tanpa iklan