Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Richard Lee Batal Diperiksa Hari Ini, Doktif Singgung Kondisi Kesehatan Seterunya: Itu Adalah Azab

Doktif bereaksi setelah pemeriksaan tersangka Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ditunda.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Richard Lee Batal Diperiksa Hari Ini, Doktif Singgung Kondisi Kesehatan Seterunya: Itu Adalah Azab
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS RICHARD LEE – Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Doktif bereaksi setelah pemeriksaan tersangka Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ditunda. 
Ringkasan Berita:
  • Richard Lee tak hadiri pemeriksaan atas laporan dari Doktif di Polda Metro Jaya.
  • Pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan Richard Lee.
  • Doktif langsung bereaksi hingga berikan sindiran kepada Richard Lee atas penundaan pemeriksaan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemeriksaan Dokter Richard Lee atas kasus yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) yang dijadwalkan hari ini, Senin (19/1/2026) harus tertunda.

Penundaan pemeriksaan ini karena kondisi kesehatan dari Richard Lee.

Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Doktif soal dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Ditundanya pemeriksaan tersebut langsung mendapat reaksi dari Doktif sebagai pelapor.

Doktif menyinggung soal kondisi kesehatan Richard Lee hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Ia justru teringat perseteruan Richard Lee dengan Kartika Putri, menyebut sang artis terkena azab atas penyakit yang diderita sebelumnya.

Kini Doktif secara terang-terangan menyebut Richard Lee terkena azab balik soal kondisi kesehatannya saat ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kamu ingat perlakukan kamu kepada Kartika Putri pada saat beliau terkena sakit, apa yang kamu katakan? Pada saat itu kamu katakan Kartika Putri terkena azab."

"Saat ini Doktif kembalikan ke kamu, kamu bukan sakit, itu adalah azab dari penjual tomat busuk dan stem cells palsu," ucap Doktif, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Doktif mengingatkan agar masalah ini dijadikan sebagai pembelajaran Richard Lee.

Ia menegaskan, Richard Lee tak bakal kebal hukum saat berhadapan dengan dirinya.

Baca juga: Richard Lee Minta Penundaan Pemeriksaan, Doktif: Penakut!

"Jadi ini pelajaran buat kamu DRL."

"Melawan Doktif kamu bukan siapa-siapa," tandasnya.

Kemudian, wanita yang diketahui aktif membongkar praktik mafia skincare itu mengungkap syarat untuk Richard Lee jika mau berdamai.

Doktif meminta pemilik klinik kecantikan Athena itu untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh masyarakat.

"Uang yang kamu tawarkan sebesar lima milyar itu Doktif tidak akan terima."

"Kembalikan ratusan miliar uang masyarakat yang sudah kamu ambil, itu persayaratan damai."

"Kalau kamu ingin ketemu Doktif di depan jurnalis. Kalau kamu ingin berdamai dengan doktif, fair aja berapa kerugian masyarakat, kembalikan uang mereka," ungkap Doktif.

Duduk Perkara

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

 "Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald.
 
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.

Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.

"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."

"Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari."

"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.

Baca juga: Richard Lee Minta Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena Alasan Kesehatan

Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.

"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.

"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.

AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.

"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.

"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.

Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.

"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Indah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas