Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Tolak Status Tersangka dari Laporan Doktif, Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Dokter Richard Lee resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tolak Status Tersangka dari Laporan Doktif, Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan
Tribunnews.com/Kolase Tribunnews
DOKTIF VS RICHARD - Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz (kiri) hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/1/2026), Richard Lee (kanan) di Grand Heaven, Pluit Jakarta Utara, Senin (21/7/2025). Richard Lee ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka dari laporan Doktif oleh Polda Metro Jaya. 

Ringkasan Berita:
  • Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
  • Ia mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan pokok perkara.
  • Gugatan teregistrasi pada 22 Januari 2026 dan kini memasuki tahap persiapan sidang perdana.

TRIBUNNEWS.COM - Dokter Richard Lee resmi menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan yang berjalan, khususnya terkait prosedur penetapan tersangka dalam perkara yang kini menjerat namanya.

Richard Lee diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan dokter Samira atau yang dikenal Dokter Detektif (Doktif) yang dilayangkan pada 2 Desember 2024.

Ia dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk serta treatment kecantikan.

Status tersangka tersebut ditetapkan sejak 15 Desember 2025.

Sebagai respons atas penetapan itu, Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Permohonan tersebut didaftarkan sebagai upaya hukum untuk menguji aspek formil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, bukan untuk mempersoalkan pokok perkara pidana yang sedang diusut.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dikutip Tribunnews, Senin (26/1/2026).

Dalam perkara ini, Richard Lee berkedudukan sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak sebagai termohon.

Perkara praperadilan tersebut saat ini telah memasuki tahap persiapan sidang perdana.

Gugatan yang teregistrasi pada Kamis (22/1/2026) itu secara spesifik diarahkan untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee.

Adapun kasus yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut berawal dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Menurun di Tengah Kasusnya dengan Richard Lee, Doktif Ungkap Riwayat Penyakitnya

Penanganan perkara dilakukan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hingga kini, rincian tuntutan atau petitum dalam permohonan praperadilan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka. 

Update Laporan Doktif, Penyidik Tetapkan Pemeriksaan Ulang Richard Lee pada 4 Februari

Seiring berjalannya proses hukum, Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Januari 2026. 

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas