Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Ammar Zoni Genggam Tasbih Khusyuk Berzikir di Sidang Kasus Narkoba

Meski larut dalam dzikir, Ammar Zoni tetap fokus mendengarkan kesaksian yang dinilai dapat meringankan posisinya. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni kembali jalani sidang kasus peredaran narkoba di lapas
  • Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi
  • Agendanya mendengar keterangan saksi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, mantan suami Irish Bella itu tampil mengenakan kemeja putih. Di tangannya, Ammar tampak menggenggam tasbih berwarna cokelat kayu.

Sejak sidang dimulai, Ammar terlihat khusyuk berdzikir sembari menyimak keterangan saksi. 

Bibirnya tampak terus bergerak, sementara jari-jarinya memutar biji-biji tasbih di tangan kanan.

Meski larut dalam dzikir, Ammar tetap fokus mendengarkan kesaksian yang dinilai dapat meringankan posisinya. 

Baca juga: Eks Rekan Satu Sel Ungkap Keseharian Ammar Zoni di Lapas Salemba

Rekomendasi Untuk Anda

Keterangan saksi tersebut terlihat memberi ketenangan tersendiri bagi Ammar.

Saksi yang dihadirkan adalah Andri Setiawan Indrakusuma, mantan narapidana Rutan Salemba yang mengaku pernah berinteraksi dan mengenal Ammar Zoni.

Dalam persidangan itu, Ammar duduk berdampingan dengan terdakwa lain, sementara di hadapannya tampak tim kuasa hukum yang mendampinginya.

Tak hanya itu, keluarga Ammar serta Kamelia, sang kekasih, kembali hadir untuk memberikan dukungan langsung di ruang sidang.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. 

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas