Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Doktif Sambangi Komisi Yudisial, Minta Sidang Praperadilan Richard Lee Dikawal Ketat

Doktif mendatangi Komisi Yudisial jelang sidang praperadilan Richard Lee, meminta pengawasan agar proses hukum berjalan transparan.

Tribun X Baca tanpa iklan

Lebih lanjut, dokter bertopeng ini menegaskan bahwa permohonan pengawasan ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap majelis hakim, melainkan upaya menjaga transparansi proses hukum.

"Melalui langkah ini, kami meminta agar Komisi Yudisial turut melakukan pengawasan supaya proses persidangan berjalan secara terang benderang dan transparan, serta untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "

"Meski kami memiliki keyakinan penuh bahwa Ibu Eli adalah hakim yang tegak lurus dan tidak akan menyimpang, sebagai warga negara, permohonan pengawasan seperti ini merupakan hal yang wajar," terangnya. 

Menurut Doktif, langkah tersebut juga memiliki nilai edukatif bagi publik, khususnya terkait mekanisme pengawasan terhadap lembaga peradilan.

"Langkah ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa kinerja hakim diawasi oleh lembaga resmi. Jika masyarakat merasa ada ketidakadilan dalam putusan hakim, mereka berhak meminta pengawasan dengan mendatangi Komisi Yudisial," pungkasnya. 

Doktif Dengar Desas-desus Richard Lee Berupaya Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Doktif menuding Richard Lee diduga menyuap jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai melayangkan gugatan praperadilan.

Hal itu diungkapkan Doktif lantaran Richard Lee diduga mau mengugurkan status tersangka yang menjeratnya atas kasus pelanggaran perlindungan konsumen. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Doktif ingin menyampaikan sesuatu kepada DRL karena Doktif mendengar ada dugaan usaha percobaan dari seorang DRL untuk melakukan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung ya sebesar Rp4 miliar. Ini dugaan ya," kata Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Tindakan tersebut dinilai Doktif sudah melawan hukum. Ia pun berharap Richard Lee bersikap kooperatif menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. 

"Jadi Doktif mohon DRL sebaiknya jangan melakukan tindakan-tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat lagi. Ya jadi lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid ya," katanya.

Tidak hanya itu, Doktif menyinggung upaya damai yang dilakukan Richard Lee dengan uang senilai Rp 5 miliar. Hal itu pun diduga dilakukan Richard kepada Jaksa.

"Jangan lagi melakukan usaha-usaha penyuapan. Ke Doktif enggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar ya, meskipun ya setidaknya ada etika ya di sini masa Kejaksaan Agung 4 miliar ya. Kalaupun ingin melakukan usaha seperti itu minimal Rp25 miliarlah ya, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak," beber Doktif.

Namun demikian, Doktif meyakini penegak hukum akan tetap tegak lurus mengusut kasus Richard Lee

"Ya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Jadi dipastikan di sini tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana," pungkasnya.

Baca juga: Doktif Singgung Strategi Praperadilan Richard Lee, Sebut Sudah Diprediksi Sejak Awal

Duduk Perkara Richard Lee Jadi Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas