Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Doktif Sambangi Komisi Yudisial, Minta Sidang Praperadilan Richard Lee Dikawal Ketat

Doktif mendatangi Komisi Yudisial jelang sidang praperadilan Richard Lee, meminta pengawasan agar proses hukum berjalan transparan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Dokter Detektif (Doktif) meminta Komisi Yudisial mengawasi sidang praperadilan Richard Lee yang dijadwalkan 2 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan.
  • Richard Lee mengajukan praperadilan sebagai keberatan atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
  • Doktif menegaskan permohonan pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan pada hakim, melainkan upaya menjaga transparansi dan mengedukasi publik.

TRIBUNNEWS.COM - Langkah hukum kembali diambil dalam pusaran kasus yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee.

Kali ini, sorotan tertuju pada kehadiran Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) di Komisi Yudisial (KY).

Kedatangannya bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, khususnya terkait sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee.

Seperti diketahui, Richard Lee resmi menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan yang berjalan, terutama terkait prosedur penetapan tersangka dalam perkara yang kini menyeret namanya.

Dalam kasus ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif yang dilayangkan pada 2 Desember 2024. 

Rekomendasi Untuk Anda

Ia dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan.

Status tersangka itu ditetapkan sejak 15 Desember 2025.

Merespons upaya hukum yang ditempuh Richard Lee, Doktif pun mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Komisi Yudisial.

Ia meminta agar sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat pengawalan dan pengawasan.

"Jadi, hari ini kami mendatangi Komisi Yudisial. Komisi Yudisial merupakan lembaga yang mengawasi hakim, khususnya kinerja para hakim," ujar Doktif, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Jumat (30/1/2026). 

Baca juga: Doktif Dengar Desas-desus Richard Lee Berupaya Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Ia menjelaskan bahwa permohonan pengawasan tersebut berkaitan langsung dengan agenda sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026.

"Kedatangan kami ke sini bertujuan untuk meminta pengawasan dari Komisi Yudisial terkait sidang praperadilan yang akan digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan saudara DRL (dokter Richard Lee) sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Doktif menambahkan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan karena pihak Richard Lee merasa keberatan atas penetapan status tersangka tersebut.

"DRL merasa keberatan atas penetapan status tersangka tersebut, sehingga mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika tidak keliru, hakim yang akan memimpin sidang tersebut adalah Yang Mulia Ibu Eli."

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas