Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Sarwendah Jadi Saksi Laporan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu

Pemeriksaan ini berkait laporan Ruben Onsu berkait pencemaran nama baik anaknya yang dilakukan pemilik akun TikTok@vina.run. 

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan Ruben Onsu berkait dugaan pencemaran nama baik terhadap putrinya, Thalia.
  • Sarwendah, mantan istri Ruben, hadir di Polda Metro Jaya, sebagai saksi
  • Sebelumnya, Ruben Onsu sempat mengungkapkan kekesalannya di Instagram terhadap akun TikTok@vina.run

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Sarwendah mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari laporan polisi mantan suaminya, Ruben Onsu.

Sarwendah tiba di Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Ia terlihat menggunakan kemeja berwarna putih.

Saat tiba, Sarwendah maupun tim kuasa hukumnya belum ingin memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.

"Kita masuk dulu aja ya," ujar Sarwendah di Polda Metro Jaya pada Jumat (30/1/2026).

Ia pun langsung masuk ke dalam gedung ditemani oleh kuasa hukumnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nanti ya nanti, setelah selesai," sambungnya.

Baca juga: Respons Jordi Onsu soal Rumor Betrand Peto Diusir dari Rumah Sarwendah

Adapun kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan Ruben Onsu berkait dugaan pencemaran nama baik terhadap putrinya, Thalia.

Laporan tersebut dibuat oleh Ruben Onsu di Polda Metro Jaya pada Kamis, (31/7/2025) dengan nomor LP/B/5364/\II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, Ruben Onsu sempat mengungkapkan kekesalannya di Instagram terhadap akun TikTok@vina.run. 

Diduga akun tersebut membuat postingan yang mengusik Ruben Onsu dan putrinya, Thalia Putri Onsu.

Akun @vina.run sendiri membuat beberapa video yang menyenggol Sarwendah juga putrinya, Thalia Putri Onsu. 

Di mana akun itu membuat narasi Sarwendah mengaku bahwa putri sulungnya bukanlah anak Ruben Onsu melainkan pria lain.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Beberapa pasal yang tercantum dalam surat panggilan tersebut di antaranya Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 48 jo Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait dugaan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas