Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Tangis Bos Mecimapro Pecah Usai Divonis Bebas Atas Tuduhan Penggelapan Dana Konser TWICE 

Karena dinilai tak memenuhi unsur pidana, kasus yang menjerat Melani tak menutup kemungkinan berlanjut melalui jalur perdata.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Ringkasan Berita:
  • Melani Mecimapro terbukti melakukan penggelapan dana konser TWICE, namun dinilai bukan merupakan tindak pidana
  • Hakim memerintahkan agar Fransiska Dwi Melani dibebaskan dari tahanan seusai vonis dibacakan
  • Kasus itu berpeluang berlanjut ke ranah perdata

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro tak kuasa menahan tangis usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Melani Mecimapro terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

“Hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan, Senin (9/2/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan agar Fransiska Dwi Melani selaku Direktur PT Mecimapro dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Fransiska Dwi Melani Bos Mecimapro Divonis Bebas, Pilih Istirahat untuk Pulihkan Mental

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim ketua.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," lanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Usai putusan dibacakan Melani terlihat menangis haru. Ia pun langsung mengucap syukur atas vonis bebas yang dibacakan.

Adapun putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Melani dengan hukuman tiga tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026).

Sebelum putusan dijatuhkan, Melani melalui penasihat hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) serta duplik.

Pihaknya juga meminta agar perkara tersebut diproses melalui jalur perdata, bukan pidana.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kerja sama pengajuan konser grup K-pop TWICE yang dilakukan Melani kepada PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada Agustus 2023.

Kedua belah pihak sepakat melakukan pendanaan sebesar Rp10 miliar dengan pembagian keuntungan 23 persen.

Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama tertanggal 5 September 2023.

PT MIB kemudian mentransfer dana produksi secara bertahap hingga total Rp 10 miliar pada awal November 2023. 

Konser TWICE sendiri digelar pada 23–25 Desember 2023 di Jakarta International Stadium dan disebut berjalan lancar, dengan pendapatan yang tercantum dalam dakwaan sebesar Rp35 juta.

Namun, JPU menilai Melani tidak mengembalikan dana investasi maupun menyerahkan laporan keuangan proyek tersebut. Ia juga diduga menarik dana perusahaan untuk kepentingan pribadi sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025.

Tak hanya itu, Melani disebut tidak merespons tiga kali somasi yang dilayangkan investor pada 16, 22, dan 28 Agustus 2024.

Investor kemudian mengajukan pengakhiran perjanjian kerja sama pada 3 September 2024 serta menuntut pengembalian dana Rp10 miliar.

Hingga batas waktu 19 September 2024, dana tersebut tak kunjung dikembalikan, sehingga perkara ini dibawa ke ranah hukum. Investor mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, JPU sebelumnya menilai Melani telah memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atau penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas