Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Richard Lee Bertepuk Sebelah Tangan Usai Hubungi Doktif

Gugatan praperadilan Richard Lee berkait kasus yang dilaporkan Doktif, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Ringkasan Berita:
  • Doktif dan Richard Lee berseteru. Mereka saling lapor polisi atas kasus berbeda
  • Richard Lee jadi tersangka kasus pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan Doktif. Ancaman hukuman 12 tahun penjara
  • Doktif juga jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee. Namun, ancaman hukumannya tak lebih dari 2 tahun penjara

 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter kecantikan Samira atau populer dikenal sebagai Doktif mengaku dihubungi oleh Richard Lee. Bahkan keduanya sempat bertemu langsung.

Ia dihubungi karena laporan polisinya soal pelanggaran Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Perlindugan Konsumen membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Tak main-main, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Richard Lee menghubungi Doktif karena punya kepentingan. Ia ingin berdamai. Namun, ujungnya bertepuk sebelah tangan.

Doktif menolak tawaran Richard Lee dengan tegas.

Baca juga: Richard Lee Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Doktif Syukur Alhamdulillah

“Tiga kali (menawarkan perdamaian), melalui telepon langsung, dan orangnya juga bertemu langsung,” kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). 

Rekomendasi Untuk Anda

Doktif bahkan menyebut nilai tawaran damai tersebut mencapai hampir Rp 50 miliar, naik sepuluh lipat dari tawaran awal sebesar Rp 5 miliar. 

“Jadi nilainya dinaikkan karena Doktif menolak Rp 5 miliar dan koar-koar di media. Jadi penawarannya naik kurang lebih ke angka Rp 50 miliar,” tutur Doktif. 

Angka yang ditawarkan Richard Lee, menurut Doktif, tidak sebanding dengan kerugian publik. Doktif bahkan meminta Richard Lee mengembalikan uang masyarakat yang dirugikan.

Doktif pribadi dalam kasus itu berada di pihak publik yang merasa dirugikan. Dan ia meminta Richard Lee menanggung kerugian masyarakat sepenuhnya.

“Jika kerugian masyarakat Rp 200 miliar dan yang diberikan hanya Rp 50 miliar, Rp 150 miliar itu Doktif cari dari mana? Ya seperti itu. Masa Doktif yang bekerja untuk mengembalikan uang masyarakat? Jadi kembalikan sesuai dengan apa yang sudah kamu ambil,” tambah Doktif. 

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus laporan Doktif pada 15 Desember lalu.

Sebalinya, Doktif juga jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee di di Polres Jakarta Selatan. Ancaman hukuman Doktif 2 tahun penjara menurut UU ITE. 

Keberatan dengan status tersangka, belum lama ini Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan, seperti diberitakan, Rabu (11/2/2026).

Duduk perkara

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas