Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Kasus Lesti Kejora Ditutup, Deolipa Yumara Eks Pengacara Yoni Dores Sempat Sarankan Damai

Pengacara Deolipa Yuma merespons kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara  Yoni Dores Vs Lesti Kejora.  yang ditutup.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Lesti Kejora Ditutup, Deolipa Yumara Eks Pengacara Yoni Dores Sempat Sarankan Damai
Wartakota/Arie Puji
TANGGAPAN LESTI KEJORA - Pedangdut Lesti Kejora di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024). Yoni Dores minta penjelasan, Lesti Kejora tanggapi dengan tenang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

Ringkasan Berita:
  • Deolipa Yumara merespons kasus dugaan pelanggaran hak cipta ditutup.
  • Kasus  yang diajukan tidak memenuhi unsur pidana pada kasus Yoni Dores Vs Lesti Kejora. 
  • Eks Pengacara Yoni Dores ini Eks Pengacara Yoni Dores ini mengatakan keputusan penghentian perkara tersebut merupakan keputusan hukum yang harus diterima semua pihak.
  • Sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur damai.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Deolipa Yuma merespons kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara  Yoni Dores Vs Lesti Kejora.  yang ditutup usai dinyatakan polisi  tidak memenuhi unsur pidana 

Baca juga: Mantan Kuasa Hukum Yoni Dores Tanggapi Laporan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora yang Dihentikan


Deolipa yang sebelumnya sempat mendampingi pencipta lagu Yoni Dores, menyebut penghentian perkara tersebut merupakan keputusan hukum yang harus diterima semua pihak.

“Ada kesimpulan bahwasanya tidak ditemukan unsur pidana. Jadi mau nggak mau harus dihentikan. Demi apa? Demi hukum,” ujar Deolipa di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Rizky Billar Wakili Lesti Kejora Terkait Laporan Yoni Dores, Sebut Tak Ada Unsur Pidana

Terkait persoalan royalti, Deolipa mengatakan hal tersebut masih dapat didalami melalui jalur yang tepat, terutama dengan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menilai ke depan seluruh pihak, termasuk pelaku industri musik, perlu lebih tertib dalam pengurusan hak royalti agar tidak terjadi konflik antara penyanyi dan pencipta lagu.

“Sekarang itu semuanya sudah harus mengurus sama LMK supaya tidak terjadi perselisihan antara penyanyi dengan pencipta lagu,” jelasnya.

Menurut Deolipa, dengan dihentikannya laporan ini, masyarakat dapat memahami posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam sebuah pertunjukan musik.

Ia menekankan bahwa dalam kasus tersebut, penyanyi berada dalam ikatan kerja dengan penyelenggara acara atau Event Organizer (EO), sehingga tanggung jawab hukum ada pada pihak penyelenggara.

“Dia penyanyi, dia menyanyikan lagu seseorang, tapi kemudian karena dia berada dalam ikatan Event Organizer, yang tanggung jawab adalah penyelenggara acara,” kata Deolipa.

Sebagai mantan kuasa hukum, Deolipa mengaku sebelumnya sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur damai.

Namun, upaya tersebut hingga kini tidak membuahkan hasil.

Saat ditanya soal kerugian yang dialami Yoni Dores, Deolipa menilai hal tersebut bersifat relatif dan bergantung pada penilaian pribadi pelapor.

“Rugi atau nggak rugi relatif. Tapi yang penting dia sudah meluapkan rasa tidak puasnya lewat laporan polisi. Sayangnya laporan itu dihentikan karena bukan tindak pidana,” ujarnya.

Deolipa pun enggan memberikan pesan khusus kepada Yoni Dores setelah perkara tersebut dihentikan, mengingat posisinya kini hanya sebagai mantan kuasa hukum.

“Namanya mantan, ya sudah,” tutup Deolipa.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas