Kasus Lesti Kejora Ditutup, Deolipa Yumara Eks Pengacara Yoni Dores Sempat Sarankan Damai
Pengacara Deolipa Yuma merespons kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara Yoni Dores Vs Lesti Kejora. yang ditutup.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Deolipa Yumara merespons kasus dugaan pelanggaran hak cipta ditutup.
- Kasus yang diajukan tidak memenuhi unsur pidana pada kasus Yoni Dores Vs Lesti Kejora.
- Eks Pengacara Yoni Dores ini Eks Pengacara Yoni Dores ini mengatakan keputusan penghentian perkara tersebut merupakan keputusan hukum yang harus diterima semua pihak.
- Sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur damai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Deolipa Yuma merespons kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara Yoni Dores Vs Lesti Kejora. yang ditutup usai dinyatakan polisi tidak memenuhi unsur pidana
Baca juga: Mantan Kuasa Hukum Yoni Dores Tanggapi Laporan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora yang Dihentikan
Deolipa yang sebelumnya sempat mendampingi pencipta lagu Yoni Dores, menyebut penghentian perkara tersebut merupakan keputusan hukum yang harus diterima semua pihak.
“Ada kesimpulan bahwasanya tidak ditemukan unsur pidana. Jadi mau nggak mau harus dihentikan. Demi apa? Demi hukum,” ujar Deolipa di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Rizky Billar Wakili Lesti Kejora Terkait Laporan Yoni Dores, Sebut Tak Ada Unsur Pidana
Terkait persoalan royalti, Deolipa mengatakan hal tersebut masih dapat didalami melalui jalur yang tepat, terutama dengan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ia menilai ke depan seluruh pihak, termasuk pelaku industri musik, perlu lebih tertib dalam pengurusan hak royalti agar tidak terjadi konflik antara penyanyi dan pencipta lagu.
“Sekarang itu semuanya sudah harus mengurus sama LMK supaya tidak terjadi perselisihan antara penyanyi dengan pencipta lagu,” jelasnya.
Menurut Deolipa, dengan dihentikannya laporan ini, masyarakat dapat memahami posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam sebuah pertunjukan musik.
Ia menekankan bahwa dalam kasus tersebut, penyanyi berada dalam ikatan kerja dengan penyelenggara acara atau Event Organizer (EO), sehingga tanggung jawab hukum ada pada pihak penyelenggara.
“Dia penyanyi, dia menyanyikan lagu seseorang, tapi kemudian karena dia berada dalam ikatan Event Organizer, yang tanggung jawab adalah penyelenggara acara,” kata Deolipa.
Sebagai mantan kuasa hukum, Deolipa mengaku sebelumnya sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur damai.
Namun, upaya tersebut hingga kini tidak membuahkan hasil.
Saat ditanya soal kerugian yang dialami Yoni Dores, Deolipa menilai hal tersebut bersifat relatif dan bergantung pada penilaian pribadi pelapor.
“Rugi atau nggak rugi relatif. Tapi yang penting dia sudah meluapkan rasa tidak puasnya lewat laporan polisi. Sayangnya laporan itu dihentikan karena bukan tindak pidana,” ujarnya.
Deolipa pun enggan memberikan pesan khusus kepada Yoni Dores setelah perkara tersebut dihentikan, mengingat posisinya kini hanya sebagai mantan kuasa hukum.
“Namanya mantan, ya sudah,” tutup Deolipa.
Baca tanpa iklan