Zendy Kusuma Lebih Dulu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Makanan
Kuasa hukum Nabilah O’Brien ungkap Zendhy Kusuma lebih dulu jadi tersangka dalam polemik makanan di Bibi Kelinci
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya, mengungkap gitaris Zendhy Kusuma lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian makanan di restoran Bibi Kelinci
- Penetapan itu dilakukan Polsek Mampang Prapatan pada 24 Februari 2026 setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta bukti CCTV
- Pihak kuasa hukum menilai proses hukum terhadap Nabilah berjalan sangat cepat dan memunculkan sejumlah kejanggalan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya, mengungkap bahwa gitaris Zendy Kusuma lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian makanan di restoran Bibi Kelinci.
Penetapan itu bahkan terjadi sebelum Nabilah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Goldie menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Zendy dilakukan setelah penyidik Polsek Mampang Prapatan melakukan gelar perkara.
Setelah mempertimbangkan berbagai bukti yang telah diserahkan pihaknya, pihak kepolisian menetapkan Zendhy sebagai tersangka.
“Pada tanggal 24 Februari berdasarkan gelar perkara dari Polsek Mampang Prapatan yang saya rasa sangat kooperatif dan juga sangat melihat sesuatu secara objektif. Kami telah memberikan saksi sampai enam orang, CCTV, lalu kopian somasi juga," kata Goldie Natasya di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
"Bapak Zendhy diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026,” ujar Goldie.
Baca juga: Usai Tiba-tiba Jadi Tersangka, Nabilah O’Brien Pertanyakan Hati Zendhy Kusuma dan Istri
Meski demikian, Goldie menilai ada hal yang janggal dalam perkembangan kasus yang juga menyeret kliennya.
Ia mengatakan, pada tanggal yang sama ketika Zendhy ditetapkan sebagai tersangka, Nabilah justru masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri.
“Namun yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim,” kata Goldie.
Menurutnya, proses hukum terhadap Nabilah berjalan sangat cepat.
Ia menjelaskan bahwa gelar perkara terhadap laporan yang menjerat kliennya baru dilakukan dua hari kemudian, yakni pada 26 Februari 2026.
“Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026,” ujarnya.
Goldie pun mempertanyakan kecepatan proses tersebut.
Ia menilai penetapan tersangka dalam sebuah perkara umumnya membutuhkan proses persetujuan yang tidak sederhana.