Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Polisi Segera Kirim Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan

Polisi mengatakan apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Segera Kirim Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Instagram @dr.richard_lee
dr. Richard Lee 

Ringkasan Berita:
  • Dokter Richard Lee dijerat kasus dugaan tindak pidana atau pelanggaran terhadap UU perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan miliknya
  • Saat ini Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
  • Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan. Semua tahanan diperlakukan sama sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku

 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee sebagai tersangka.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa hingga saat ini proses pemberkasan perkara masih berjalan.

“Terkait perkembangan penanganan perkara tersangka Richard Lee, saat ini proses pemberkasan masih berjalan dan sedang dilengkapi oleh penyidik,” ujar Andaru saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2026).

Ia menambahkan, apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Setelah berkas perkara lengkap akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum,” imbuhnya.

Baca juga: Rayakan Lebaran di dalam Tahanan, Richard Lee Tetap Dapat Hak Kunjungan Keluarga

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, Andaru memastikan pihak kepolisian tetap memenuhi hak-hak Richard Lee sebagai tahanan, termasuk saat momen Lebaran.

Layanan kunjungan di rumah tahanan tetap beroperasi normal, sehingga Richard Lee berkesempatan untuk bertemu dengan keluarganya.

Meski demikian, Andaru menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan. Semua tahanan diperlakukan sama sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pada prinsipnya, setiap tahanan tetap mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” tandasnya.

Sebagai info, Dokter Richard Lee dijerat kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan miliknya.

Kasus ini mengemuka setelah Dokter Detektif (Doktif) melapor ke pihak berwajib, usai mendapati ketidaksesuaian label dan dugaan produk tidak steril pada produk kecantikan milik Richard Lee.

Namun, ia ditahan di Rutan Polda bukan karena kasus tersebut. Melainkan karena dinilai tak kooperatif menjalani proses hukum. 

Richard Lee beberapa kali mangkir tanpa alasan jelas. Namun, polisi mendapatinya malah live TikTok.

 

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas