Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tak Terima dan Siap Tempuh Jalur Banding

Divonis tujuh tahun penjara, aktor Ammar Zoni tidak terima dan siap menempuh upaya hukum banding atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Aktor Ammar Zoni tidak terima atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
  • Pihak Ammar Zoni akan menempuh jalur banding demi memperjuangkan keadilan.
  • Meski begitu, pihak Ammar Zoni tetap menghargai putusan majelis hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Momen penentuan nasib Ammar Zoni akhirnya tiba.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026), majelis hakim resmi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. 

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari bui dalam perkara tersebut.

Meskipun vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, aktor keturunan Minangkabau itu tetap menunjukkan ketidakpuasannya.

Tidak terima dengan keputusan itu, Ammar siap menempuh upaya hukum banding.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu dikonfirmasi tim kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dimas Ramadan dan Dwana Toligi.

Dimas Ramadan mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai putusan hakim.

Namun, berdasarkan keterangan bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu, banyak kejanggalan selama persidangan.

"Kami sangat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Dimas, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (24/4/2026).

"Dan tadi setelah sidang kami ketemu Bang Ammar dan Bang Ammar menceritakan semua, banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung," sambungnya.

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni, 4 Kali Terjerat, Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Karena itulah, menurut Dimas, Ammar Zoni tidak puas atas vonis tujuh penjara.

Sehingga pihaknya akan menempuh jalur banding demi memperjuangkan keadilan.

"Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim," ujar Dimas.

"Maka dari itu kami akan mengupayakan banding gitu," lanjutnya.

Ammar Zoni Tunjuk Pengacara Baru

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas