Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tak Terima dan Siap Tempuh Jalur Banding

Divonis tujuh tahun penjara, aktor Ammar Zoni tidak terima dan siap menempuh upaya hukum banding atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Tribun X Baca tanpa iklan

Setelah divonis tujuh tahun penjara, mantan suami Irish Bella itu resmi menunjuk pengacara baru.

Informasi ini disampaikan langsung oleh pengacara baru Ammar, Dwana Toligi.

Dwana Toligi menyampaikan bahwa Ammar Zoni meminta pihaknya, yakni Krisna Murti Law and Partners untuk menangani proses hukum yang masih berjalan.

"Di kesempatan kali ini, kita mau menyampaikan sehubungan dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun terhadap Ammar Zoni," kata Dwana.

"Ya, berkaitan dengan itu Ammar Zoni telah menunjuk kami kantor hukum Krisna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukumnya dalam menjalankan segala proses hukum yang berjalan saat ini," sambungnya.

Dwana memastikan, ayah dua anak itu telah mencabut kuasa Jon Mathias, pengacara sebelumnya.

Sehingga kini Krisna Murti Law and Partners akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Ammar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dan untuk itu kuasa hukum lama sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni,"

"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien Ammar Zoni sampai tingkat Pengadilan negeri sampai tingkat tahap ini."

"Jadi untuk itu kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang klien kami inginkan gitu ya," tuturnya.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 7 Tahun Penjara

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata hakim.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan.

"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap hakim.

"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.

Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Januari 2025 lalu yang membuatnya digelandang di Lapas Nusakambangan karena dinilai sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.

Baca juga: Sempat Sebut Irish Bella Penyebab Pakai Narkoba, Ammar Zoni Divonis Bareng Ulang Tahun Irish Bella

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/M Alivio)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas