Langkah Baru Ammar Zoni Setelah Divonis 7 Tahun, Krisna Murti Siapkan Strategi Hukum
Krisna Murti adalah kuasa hukum Ammar Zoni yang baru. Ammar sendiri masih mempertimbangkan upaya banding berkait kasus peredaran narkoba.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berkait kasus peredaran narkoba di lapas Salemba
- Usai vonis dibacakan, Ammar Zoni masih pikir-pikir ajukan banding
- Ammar juga mengganti kuasa hukumnya untuk langkah hukum lebih lanjut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai divonis 7 tahun penjara, langkah hukum Ammar Zoni kini masih menjadi tanda tanya.
Kuasa hukum barunya, Krisna Murti, menyebut pihaknya tengah menyiapkan strategi sebelum menentukan sikap resmi.
Krisna Murti mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah Ammar Zoni akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Kami masih menunggu hasil diskusi tim dengan Ammar Zoni. Hari ini atau besok tim akan bertemu langsung untuk membahas langkah ke depan," ujar Krisna Murti dari keterangan video yang diterima awak media, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Krisna Murti Resmi Jadi Pengacara Ammar Zoni, Siap Bedah Kasus dari Nol
Ia menjelaskan, keputusan terkait upaya hukum akan diambil setelah ada pembahasan mendalam antara tim kuasa hukum dan Ammar Zoni.
Hasil pertemuan tersebut nantinya akan dilaporkan kepadanya sebelum diumumkan ke publik.
"Setelah diskusi dengan Ammar tim saya akan memberitahukan kepada saya hasil daripada diskusinya apa langkah-langkah hukum yang akan kami tempuh setelah adanya putusan di tingkat PN 7 tahun ini," bebernya.
Lebih lanjut, Krisna Murti menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara detail seluruh dokumen persidangan, termasuk pertimbangan hakim, alat bukti, hingga keterangan para saksi.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tim kuasa hukum akan mencari celah hukum lain, termasuk menemukan novum atau bukti baru yang dapat digunakan dalam upaya peninjauan kembali (PK).
"Semua berkas akan kami bedah kembali. Kalau ada bukti yang terlewat atau novum, itu bisa menjadi dasar untuk langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Dinyatakan bersalah, ini hal memberatkan dan meringankan
Ammar Zoni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berkait kasus peredaran narkoba di lapas Salemba.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ammar juga didenda Rp 1 miliar atas perbuatannya tersebut.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Baca tanpa iklan