Doktif Serang Balik usai Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Singgung Ibadah hingga KTP
Doktif tanggapi pernyataan Richard Lee soal keyakinan, pertanyakan praktik ibadah hingga status agama di KTP.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Ia juga menyebut langkah hukum yang akan diambil masih menunggu kondisi dan keputusan dari Richard Lee yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
"Apakah menunggu nanti dr. Richard selesai dalam perkara ini atau dalam proses perkara ini? Ya nanti kita tunggu dr. Richard dulu karena kan sementara dia masih di dalam."
Lebih lanjut, Abdul menilai secara hukum pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah dengan dasar aturan yang berlaku.
"Tapi kalau kami kaji dari sisi konstruksi hukum dan pengenaan pasal itu sudah telak pencemaran nama baik, tuduhan fitnah itu diatur di, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru itu, Pasal 334 dan Pasal 335 kalau enggak salah junto di pemberatannya itu ada di juncto 441. "
"Pemberatan itu jika tuduhan yang dilontarkan kepada barang siapa menuduhkan sesuatu yang bisa dibuktikan kebalikannya," jelas Abdul.
Menurutnya, tuduhan yang menyebut kliennya bukan mualaf dapat berbalik menjadi unsur pemberat apabila dapat dibuktikan sebaliknya.
"Jadi Samira menuduh klien kami dr. Richard bahwa dia mualaf itu belum pernah menjadi mualaf. "
"Dan ketika dokter Richard Lee membuktikan bahwa sampai saat ini adalah muslim, berarti itu sudah terpenuhi unsur pasal itu 441 tadi. Itu pemberatannya di situ. Kalau enggak salah ancaman pidananya itu kayaknya di atas 2 tahun atau 3 tahun," kata Abdul.
Baca juga: Doktif Desak Kepolisian untuk Dalami Keterlibatan Istri Richard Lee Dalam Penjualan Produk Skincare
(Tribunnews.com, Rinanda/Salama)
Baca tanpa iklan