Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pengacara Ammar Zoni Cegah Ditjenpas Bawa sang Aktor ke NK, Ini 5 Hal yang jadi Pertimbangan

Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti mencegah Ditjenpas membahwa sang aktor ke Nusakambangan, ungkap lima hal yang menjadi pertimbangan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Berhubung kasus tersebut sudah selesai dan tidak ada upaya hukum banding, Ammar Zoni dipastikan akan segera dikembalikan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukuman.

Ammar Zoni beserta rekan lainnya, sebelumnya dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta hanya untuk melancarkan proses persidangan.

Kini, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk melakukan eksekusi pemindahan kembali.

Kuasa hukum Ammar, Krisna Murti menyatakan rencananya mengirim surat ke Ditjenpas untuk membuat permohonan agar sang aktor tak ditahan di Lapas Nusakambangan

Rekomendasi Untuk Anda

Krisna Murti memohon agar mantan suami Irish Bella itu tetap ditahan di Jakarta.

"Kami akan bersurat segera ketika dieksekusi nanti oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap putusan yang kemarin telah diputuskan," kata Krisna, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (6/5/2026). 

"Bahwa kami akan segera bersurat kepada Lapas yang kami tembuskan kepada Kanwil kemudian kepada Ditjenpas ya kan sehubungan dengan saudara Ammar ini untuk tetap berada di wilayah hukum daripada Kejaksaan Negeri itu sendiri."

"Jadi kita minta akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan karena banyak pertimbangannya," tuturnya.

Krisna Murti lantas mengungkap lima hal yang menjadi pertimbangan Ammar menolak kembali ke Nusakambangan.

Baca juga: Dituding Pansos Pacari Ammar Zoni, Dokter Kamelia Klarifikasi, Sentil Pengacara sang Aktor

Beberapa pertimbangan yang disampaikan adalah terkait vonis dan faktor psikologis bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu.

"Pertama adalah bahwa Ammar bukan jaringan narkoba internasional. Lalu yang kedua bahwa Ammar bukan hukuman seumur hidup."

"Lalu kemudian yang ketiga bahwa saudara Ammar ini punya gangguan psikis ya kan."

"Kemudian Amar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lalu kemudian saudara Ammar akan dipertanggungjawabkan kepada keluarga," paparnya.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 7 Tahun Penjara

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas