Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Analisis Hotman Paris soal Ammar Zoni yang Tak Ajukan Banding usai Divonis 7 Tahun Penjara

Pengacara Hotman Paris berikan pandangannya soal Ammar Zoni yang tak ajukan banding usai divonis 7 tahun penjara di kasus narkoba.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Nuryanti

Ringkasan Berita:
  • Pengacara Hotman Paris menilai Ammar Zoni tak mengajukan banding karena khawatir hukumannya diperberat.
  • Hotman Paris menyebut Ammar Zoni masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 7 tahun penjara terkait kasus narkoba
  • Menurutnya, PK berpeluang meringankan hukuman hingga membebaskan terpidana.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan analisisnya mengenai aktor Ammar Zoni yang tak ajukan banding usai divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di kasus peredaran narkoba.

Hotman Paris menilai ada kekhawatiran dari Ammar bahwa hukumannya akan diperberat jika mengajukan banding.

"Berarti dia khawatir kalau naik banding diperberat hukumannya," kata Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/5/2026).

Disinggung soal kemungkinan Ammar dikembalikan lagi ke Lapas Nusakambangan, Hotman Paris belum bisa memastikannya.

Pengacara kelahiran Sumatera Utara itu menyebut keputusan ada di pihak rutan.

"Kalau soal dipindahkan itu kan kewenangan dari kepala rutan, bisa iya bisa tidak," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait langkah hukum yang bisa diambil Ammar, kata Hotman, pihak sang aktor bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PK bertujuan mencari keadilan dan kebenaran materiil akibat adanya kesalahan hakim atau bukti baru (novum), dan umumnya hanya dapat dilakukan satu kali. 

Menurut Hotman, dari PK tersebut ada kemungkinan hukuman Ammar bisa diringankan hingga dibebaskan.

"PK bisa, si terpidana bisa PK."

"PK itu tidak meninggikan tapi menurunkan atau membebaskan," terang Hotman.

Baca juga: Kesampingkan Masalah Asmara, Kamelia Fokus Cari Cara agar Ammar Zoni Bisa Direhabilitasi

Meski demikian, jika PK diajukan nantinya proses hukum akan lebih panjang.

"Oh panjang prosesnya," tutur Hotman.

Sebelumnya, Ammar dan lima terdakwa lainnya dituding terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas