Erin Eks Andre Taulany Sambangi DPR RI, Minta Laporan Diproses Adil dan Hak yang Sama di Mata Hukum
Erin Taulany datangi DPR RI bersama Sunan Kalijaga, minta laporan hukumnya diperlakukan adil.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Karena hukum tidak dibuat hanya untuk Ibu Erin atau hukum tidak hanya dibuat untuk Ibu Hera. Mereka sama-sama masyarakat dan sama-sama punya hak yang sama di mata hukum,” lanjut Sunan.
Sementara itu, Erin menegaskan dirinya akan tetap memperjuangkan laporan yang telah dibuat.
Ia mengaku memiliki bukti dan saksi yang dianggap dapat memperkuat laporannya.
“Saya punya bukti yang sangat valid dan saksi-saksi ada di rumah mengetahui CCTV. Saya akan memperjuangkan apa yang sudah saya laporkan,” tegas Erin Taulany.
Pada kesempatan yang sama, Sunan kembali mengingatkan pentingnya posisi wakil rakyat untuk tetap berada di tengah dan mendengar seluruh pihak yang berselisih.
“Sapa tahu, perwakilan rakyat ini harus berada di tengah. Gitu loh. Ingat, yang sedang berkonflik dengan hukum ini adalah rakyat dengan rakyat. Ibu Hera rakyat, Ibu Erin juga rakyat."
"Jadi wakil rakyat itu seyogyanya berdiri di tengah, mendengarkan kesemuanya, melihat alat bukti kesemuanya, kedua belah pihak,” tandas Sunan Kalijaga.
Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany ke Mantan ART soal UU PDP Tak Tepat: Berlebihan
Sebelumnya, langkah hukum yang diambil Erin mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ia menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut perlu dipertanyakan karena objek yang dipersoalkan dinilai tidak masuk kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ketua Komisi III DPR RI itu menyampaikan pandangannya terkait penggunaan UU PDP dalam perkara antara Erin dan mantan ART-nya.
"Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dikutip Tribunnews dari Instagramnya, Senin (18/5/2026).
Habiburokhman menegaskan hukum seharusnya tidak diterapkan secara berlebihan, terutama kepada masyarakat yang memiliki posisi sosial dan ekonomi lebih lemah.
"Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," sambungnya.
Menurut dia, objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut juga tidak memenuhi unsur data pribadi sebagaimana tercantum dalam ketentuan UU PDP.
Baca juga: Kuasa Hukum Erin Eks Andre Taulany Percaya Diri Hadapi Kasus ART, Singgung CCTV hingga Privasi Rumah