Erin Eks Andre Taulany Sambangi DPR RI, Minta Laporan Diproses Adil dan Hak yang Sama di Mata Hukum
Erin Taulany datangi DPR RI bersama Sunan Kalijaga, minta laporan hukumnya diperlakukan adil.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Apalagi objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori 'data pribadi' sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Ia menjelaskan, definisi data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya lebih merujuk pada identitas personal dan informasi sensitif seseorang.
"Tuduhan terhadap Hera tidak tepat karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik," jelasnya.
Habiburokhman juga menekankan bahwa Komisi III DPR tetap berkomitmen mendukung perlindungan terhadap masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif maupun kejahatan digital.
"Komisi III DPR RI berkomitmen melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif atau pribadi dan kejahatan digital."
Namun menurutnya, perlindungan hukum tersebut tidak seharusnya digunakan untuk memperluas kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat yang berada pada posisi lebih rentan.
"Bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap orang kecil yang secara ekonomi maupun sosialnya jauh lebih lemah," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)