Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Peredaran Barang Palsu dan Bajakan, Blibli Perketat Aturan HKI

Tingginya minat masyarakat terhadap produk kosmetik, farmasi, pakaian, makanan dan minuman, serta suku cadang, membuat semakin marak

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cegah Peredaran Barang Palsu dan Bajakan, Blibli Perketat Aturan HKI
istimewa
Tingginya minat masyarakat terhadap produk kosmetik, farmasi, pakaian, makanan dan minuman, serta suku cadang, membuat semakin marak peredaran barang-barang palsu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingginya minat masyarakat terhadap produk kosmetik, farmasi, pakaian, makanan dan minuman, serta suku cadang, membuat semakin marak peredaran barang-barang palsu.

Bukan hanya peredaran secara offline, barang palsu atau bajakan ini juga sudah merambah ke pasar online atau e-commerce.

Hal tersebut tentunya merugikan konsumen, bukan hanya dari segi materi, pelanggan juga tidak mendapatkan kualitas terbaik dari barang yang dibelinya.

Baca juga: Diduga Menjual Barang Bajakan, Tiga E-Commerce RI Diawasi AS

Lebih jauh lagi, konsumen akan kehilangan kepercayaan bahkan jera untuk berbelanja.

Chief Operating Officer (COO) Blibli Lisa Widodo mengatakan, pihaknya menjadikan kepuasan pelanggan sebagai prioritas nomor satu.

"Sebagai e-commerce dengan bisnis model lengkap yang mencakup B2C, B2B, B2B2C, dan B2G, di Blibli, kami menjaganya dengan memastikan barang-barang berkualitas tersedia dari sller yang sudah dikurasi secara ketat juga terikat perjanjian perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Proses menyeluruh ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dan penjual dari pelanggaran HKI termasuk hak cipta maupun merek," tegas Lisa, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Berantas Barang Bajakan, Pemerintah Ajak Marketplace Buat Sistem Penapisan

BERITA TERKAIT

Di Blibli, sejak penjual mendaftar hingga mengunggah barang untuk dijual, perusahaan senantiasa berusaha menerapkan HKI.

Selain dicegah dengan adanya Perjanjian Kerjasama Penjual, Blibli juga melakukan edukasi dengan mengimbau seluruh penjual agar hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai aturan yang berlaku.

Blibli secara tegas memberikan sanksi penjual yang menjual barang palsu dan bajakan dalam bentuk penurunan produk dari platform Blibli, mencabut akun penjual, hingga proses hukum.

Selain itu, Blibli juga diperkuat dengan sistem kecerdasan buatan untuk mendeteksi barang-barang yang terindikasi barang palsu dan bajakan.

Baca juga: ASIRI Sebut Pembajakan Masih Jadi PR Besar Industri Musik, Jadi Tantangan di Era Digital

Ke depan, Blibli akan terus memperkuat upayanya dalam melindungi HKI yang mencakup peredaran barang palsu dan bajakan juga pelanggaran hak cipta maupun merek agar tiap pelanggan bisa menikmati pengalaman belanja Pasti Puas, Pasti di Blibli seutuhnya.

"Bagi kami, kepercayaan dan kepuasan pelanggan adalah kunci utama standar layanan di Blibli," tutur Lisa.

Sebagai bukti kepercayaan akan kualitas, saat ini Blibli menyediakan lebih dari 30 juta produk dengan didukung oleh lebih dari 95 ribu brand partner baik lokal maupun internasional.

Blibli juga memberikan kenyamanan pelanggan lewat dukungan Customer Service 24/7 meliputi live chat, email, telepon, WhatsApp, Facebook dan Twitter juga jaminan pengembalian produk (retur) selama 15 hari sejak barang diterima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas