Jangan Sampai Tertinggal, Siapkan 5 Hal Ini Saat Mudik Lebaran
Dengan diterbitkannya ijin mudik langsung dari Presiden Joko Widodo, otomatis akan terjadi lonjakan arus kendaraan bermotor dari luar Pulau Jawa
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Risiko kebakaran dapat terjadi di mana saja, bahkan saat berkendara jarak jauh sekalipun, terutama bagi pengendara mobil.
Pilihlah APAR yang mampu memadamkan api dengan efisien, serta ampuh mendinginkan suhu tinggi dalam waktu singkat.
Baca juga: Pemudik yang Kehabisan Bensin di Tol Cipali Bisa Gunakan Layanan Motoris: BBM Langsung Diantar
Selain itu, pilih juga yang terbuat dari kandungan bahan ramah lingkungan, bebas racun, serta memiliki desain kemasan ergonomis dan anti karat.
4. Siapkan Ban Cadangan
Mengingat masih banyaknya mobil yang belum mengadopsi ban jenis Run Flat Tire (RTF), atau ban yang tahan digunakan meski sudah bocor, menjadikan ban cadangan penting untuk dibawa saat berkendara pribadi, seberapapun jauh jarak tempuhnya.
Untuk itu, ban cadangan harus senantiasa dalam kondisi prima melalui pengecekan angin secara berkala, rutin melakukan rotasi ban, serta kesiapan atas perkakas dan aksesori penunjang efektivitas saat harus mengganti ban di tengah perjalanan.
5. Siapkan Asuransi Kendaraan
Tidak dapat dimungkiri bahwa akan terjadi banyak simpul kepadatan di jalur-jalur mudik, yang mana juga berisiko memicu terjadinya gangguan saat berkendara, mulai dari risiko pencurian, bersenggolan dengan kendaraan lain, hingga ancaman tindak kejahatan di jalan.
Untuk mengantisipasi kerugian akibat risiko tersebut, pengendara dianjurkan untuk membeli asuransi kendaraan.
Banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh pengendara, seperti di antaranya perlindungan terhadap kendaraan, pengemudi dan penumpang, tuntutan dari pihak ketiga, serta jaminan terhadap barang-barang pribadi.
6. Lunasi Pajak Kendaraan Pribadi via Blibli
Beberapa dari kita mungkin kerap kesulitan meluangkan waktu pergi ke kantor Samsat terdekat untuk membayar nominal pajak kendaraan yang tertagih.
Kini, hal itu tidak lagi jadi masalah, karena Blibli resmi menjadi e-commerce pertama untuk saluran pembayaran pajak kendaraan via aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) Korlantas Polri.
Pengguna cukup mencari 'Samsat Digital Nasional' pada widget tagihan dan isi ulang situs atau aplikasi Blibli, lalu memasukkan kode pembayaran yang didapatkan dari aplikasi SIGNAL.