EFI Bukan Anggota KOI Terkait Gugatan Pordasi
KOI disebutkan sudah membalas surat dari BAKI sehubungan dengan adanya gugatan dari PP Pordasi
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Olimpiade Indonesia (KOI) disebutkan sudah membalas surat dari Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) sehubungan dengan adanya gugatan dari Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia (PP Pordasi).
Menanggapi surat dari BAKI itu, pimpinan KOI menyatakan bahwa Equestrian Federation of Indonesia atau EFI bukan anggota mereka.
Menurut keterangan yang dihimpun wartawan, surat balasan dari KOI atas surat yang sebelumnya disampaikan oleh BAKI baru diberikan pada 23 Juli lalu.
"Itu sesuai dengan deadline atau tenggat waktu yang diminta oleh pimpinan KOI," kata sumber di lingkungan KOI yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (27/7/2013).
Gugatan PP Pordasi diajukan medio Mei lalu. Induk organisisasi cabor berkuda yang diketuai oleh Muhammad Chaidir Saddak ini menggugat KOI melalui BAKI atas 'pengalihan' hak sebagai National Federation atau 'NF' dari disiplin equestrian. Pordasi sejak 1975 menjadi 'NF' dari equestrian yang berinduk pada Federation Equestre of Internationale atau FEI yang bermarkas di Laussane, Swiss.
Pada 2010, hak perwakilan dari FEI tersebut diambil-alih EFI, yang baru terbentuk pada 2009. 'Lepasnya' keanggotaan Pordasi di FEI tersebut disebut-sebut akibat adanya campur-tangan dari pimpinan KOI, yang memberikan rekomendasi bahwa EFI yang lebih berhak mengurusi equestrian di Indonesia.
Pordasi sengaja mengajukan gugatannya ke BAKI meski BAKI adalah institusi yudisial yang berada dibawah naungan KOI. Dengan demikian, dalam menyikapi gugatan ini kredibilitas, integritas dan kejujuran dari para 'pengurus' atau anggota BAKI benar-benar
dipertaruhkan. Pasalnya, dari sisi aturan, pengalihan keanggotaan Pordasi di FEI tersebut tak dapat begitu saja diserahkan ke EFI. Apalagi, KOI sendiri masih menetapkan equestrian (Pordasi) sebagai anggotanya.
Kasus gugatan Pordasi atas KOI ini kemungkinan besar segera memasuki tahapan mediasi. Setelah menerima dan menelaah pelaporan dari Pordasi itu BAKI memang segera menyurati KOI, mempertanyakan materi gugatan tersebut.
Pimpinan KOI disebutkan melampaui batas waktu satu bulan untuk memberikan jawaban, dan meminta perpanjangan waktu, hingga 23 Juli lalu. Menurut keterangan, gugatan Pordasi ini ditangani oleh arbiter Anangga Wardhana Roosdiono, yang juga wakil ketua BAKI.