Pordasi Siap Daftarkan Gugatan ke CAS
Muhammad Chaidir Saddak menyatakan pihaknya segera mendaftarkan gugatan banding ke Pengadilan CAS
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) Muhammad Chaidir Saddak menyatakan, pihaknya segera mendaftarkan gugatan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional atau CAS (Court of Arbitration for Sport) sehubungan dengan tidak diterimanya gugatan mereka terhadap Komite Olimpiade Indonesia (KOI) oleh Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia atau BAKI.
“Sesuai dengan arahan dan keinginan masyarakat equestrian kita harus tetap maju terus. PP Pordasi siap melaksanakan keinginan mereka.” Kata Muhammad Chaidir Saddak, atau lebih dikenal dengan Eddy Saddak, kepada Tribunnews.com.
Menjawab pertanyaan kapan gugatan ke CAS itu didaftarkan, Eddy Saddak menyatakan, sedang dipersiapkan.
Ketum PP Pordasi juga mengisyaratkan, untuk pengajuan gugatan ke CAS tersebut, pihaknya menggunakan jasa pengacara internasional. Namun, dia masih enggan menyebutkan namanya.
“Nanti dikabari kalau sudah didaftarkan. Sekarang ini sedang disiapkan,” terangnya.
KOI
Jika gugatan ke CAS benar-benar dilaksanakan oleh PP Pordasi, ini bisa menjadi semacam ‘pembelajaran’ baru untuk keolahragaan Indonesia. Cabor berkuda selama ini dikesankan ‘adem ayem’, mungkin karena tidak menjadi salah satu favorit untuk pemberitaan media-massa di tanah air, padahal kegiatan berkuda, baik polo, equestrian atau pacuan- diperlombakan secara periodik dan tersaji hampir sepanjang tahun.
PP Pordasi mendaftarkan gugatannya ke BAKI, yang berada dibawah naungan Komite Olimpiade Internasional (KOI), terkait dengan pelepasan hak sebagai perwakilan FEI (Federasi Equestrian Internasional) yang dipegangnya sejak 1975.
Pada 2010, hak perwakilan FEI tersebut diberikan kepada EFI (Federasi Equestrian Indonesia), atas rekomendasi dari petinggi KOI waktu itu. Keterlibatan unsur KOI itulah yang dipersoalkan oleh PP Pordasi.
Gugatan terhadap KOI dilayangkan melalui BAKI, lembaga yudisial yang berada dibawah naungan KOI, pada medio Mei 2013. Baru awal Desember 2013 BAKI memberikan jawaban yang intinya menyebutkan bahwa gugatan tersebut tidak diterima.
Uniknya, sebelum itu BAKI dikabarkan sudah membahas gugatan tersebut.
Sumber-sumber media menyebutkan, gugatan PP Pordasi ini membuat Rita Subowo, ketua KOI, amat gusar. Rita Subowo bahkan secara terbuka pernah menyebutkan, jika Pordasi tidak menarik gugatannya, maka KOI tidak akan memberangkatkan atlet-atlet Equestrian Indonesia (EQINA) ke SEA Games Myanmar. (tb)