Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

PBSI Copot Jabatan Icuk Sugiarto Karena Dianggap Melanggar AD/ART

Sanksi yang dijatuhkan kepada Icuk berupa pemberhentian Icuk dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta masa bakti 2014-2018.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in PBSI Copot Jabatan Icuk Sugiarto Karena Dianggap Melanggar AD/ART
tribunnews.com/oro
Icuk Sugiarto 

TRIBUNNEWS.COM - Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) menjatuhkan sanksi kedua kepada Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta, Icuk Sugiarto.

Sanksi ini diberikan karena Icuk tidak menjalankan keputusan PP PBSI untuk mengukuhkan dan melantik Pengkot PBSI Jakarta Timur hasil Muskotlub PBSI Jakarta Timur 2014, sesuai dengan AD/ART PBSI 2012-2016.

Berdasarkan AD/ART PBSI 2012-2016, Icuk Sugiarto selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta dinilai melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1c.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Icuk berupa pemberhentian Icuk dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta masa bakti 2014-2018.

“Kita semua tahu bahwa pak Icuk sudah banyak berjasa mengharumkan nama bangsa dan mengembangkan bulu tangkis di Indonesia. Kami tentu saja sangat prihatin dengan kondisi ini. Semoga ini adalah keputusan terbaik bagi Pengprov PBSI DKI.” Kata Anton Subowo, Sekjen PP PBSI.

PBSI juga akan menunjuk caretaker untuk menjalankan fungsi Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta sementara waktu sampai dengan terpilihnya Ketua Umum Pengprov DKI Jakarta yang baru melalui forum yang sah.

“Saya sangat menyayangkan kejadian yang menimpa Icuk Sugiarto. Namun dalam menjalankan sebuah organisasi, kita semua harus tunduk dan taat pada peraturan AD/ART yang berlaku. Hal ini diperlukan agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik, serta kekompakan, persatuan dan kesatuan antara anggota organisasi bisa terus terjaga," Kata Gita Wirjawan, Ketua Umum PP PBSI.

BERITA TERKAIT

"Semoga kedepannya, hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dan kita bisa lebih kompak lagi untuk mencapai tujuan utama kita yaitu mengharumkan nama bangsa Indonesia melalui cabang olahraga bulutangkis,” lanjut Gita Wirjawan.

Pencopotan jabatan ini adalah sanksi kedua yang dijatuhkan kepada Icuk. Sanksi pertama dijatuhkan karena Icuk kala itu mengatasnamakan Pengda PBSI DKI dan menyuarakan mosi tidak percaya pada Ketua Umum PB PBSI, Sutiyoso, dua hari menjelang Mukernas.

Mereka mengajukan tuntutan karena kepemimpinan Sutiyoso terbukti gagal membangun prestasi bulu tangkis Indonesia. Icuk juga menyuarakan pada pengda-pengda lain untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mengganti ketua umum.

Akibat sikap Icuk tersebut, pada tanggal 8 Desember 2006 PB PBSI menjatuhkan sanksi skorsing dua tahun berdasarkan AD/ART pasal 3 ayat 2f dan 2g AD PB PBSI, serta pasal 3 ayai 1a, 1b, 1c, dan 1d ART.

Sebelumnya, Icuk juga pernah beberapa kali terlibat masalah dengan PBSI. Salah satunya, Icuk pernah menggugat keputusan Munas PBSI yang diadakan di Yogyakarta pada 20-22 Oktober 2012. Ketika itu, Icuk menganggap hasil munas yang memutuskan terpilihnya Gita Wirjawan sebagai ketua umum PBSI tidak sah.

Sumber: Bolanews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas