Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Sesuai AD/ART PBSI Icuk Sugiarto Bisa Ajukan Surat Pembelaan

Icuk Sugiarto yang telah dipecat oleh PP-PBSI dari Ketua Pengurus Provinsi PBSI DKI Jakarta bisa mengajukan surat pembelaan diri

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Sesuai AD/ART PBSI Icuk Sugiarto Bisa Ajukan Surat Pembelaan
net
Icuk Sugiarto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Icuk Sugiarto yang telah dipecat oleh PP-PBSI dari Ketua Pengurus Provinsi PBSI DKI Jakarta bisa mengajukan surat pembelaan diri, karena itu dikenankan oleh AD/ART PBSI.

Mengacu pada AD/ART PBSI pasal 13 bagian kedua tentang pembelaan diri dan banding ayat satu menyatakan, anggota PBSI yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri dengan cara, mengajukan surat pembelaan diri kepada pemberi sanksi paling lambat tiga puluh hari setelah menerima surat penetapan pemberian sanksi, kemudian pada huruf b menyebutkan hadir dalam rapat pengurus pemberi sanksi yang diadakan khusus untuk itu sebagai tindak lanjut dari surat pembelaan diri.

Pada ayat 14 secara tegas menyatakan, apabila dalam waktu paling lambat tiga puluh hari setelah diterimanya surat pembelaan diri, ternyata pemberi sanksi tidak melakukan rapat pengurus untuk menindak lanjuti surat pembelaan diri itu, maka sanksi yang telah dijatuhkan dinyatakan gugur.

"AD/ART jangan ditabrak oleh pengurus PP-PBSI, kalau patuh dengan AD/ART, ya jangan diditabrak," ungkap pemerhati olahraga Hengky Silatang SH, MH.

Hengky juga menyoroti lemahnya pengawasan di PBSI terkait surat yang ditandatangani oleh ketua Umum PP PBSI Gita Wirjawan terkait pemecatan Icuk Sugiarto.

Komentator tinju profesional ini mempertanyakan keabsahan tanda tangan Gita Wirjawan tertanggal 16 Februari 2015 itu.

"Saya meragukan keaslian tanda tangan Gita Wirjawan, kok pengurus PBSI kayak abal-abal," tandas Hengky yang juga sahabat karib Icuk Sugiarto.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Hengky yang aktif menjadi pengurus olahraga ini menegaskan, pihaknya telah melaporkan kisruh ini ke KONI Pusat, Kempora sebagai pemegang kebijakan olahraga di Indonesia kemudian juga ke organisasi bulutangkis dunia BWF, komite olimpiade Asia (OCA) dan Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas