Sikapi Keputusan RAT KONI, Komunitas Equestrian Tempuh Langkah Hukum?
Komunitas equestrian atau disiplin berkuda ketangkasan sangat kecewa dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Pusat
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Komunitas equestrian atau disiplin berkuda ketangkasan sangat kecewa dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Pusat yang mempertahankan keanggotaan Federasi Equestrian Indonesia.
Menyikapi hasil RAT KONI itu, ada pemikiran, komunitas equestrian akan menempuh langkah hukum. Tetapi, kemana?
"Ini harus diselesaikan! Apakah kita harus membawa permasalahannya ke Pengadillan Negeri? Kita bisa tanya dulu ke legal," ungkap salah seorang komunitas equestrian nasional.
Upaya penyelesaian permasalahan equestrian melalui jalur hukum dilakukan dengan pertimbangan untuk menegakan keadilan dan kebenaran.
Kebenaran mungkin bisa dibelok-belok atau disalahkan, akan tetapi kebenaran tak bisa dikalahkan.
Di sisi lain, kebohongan yang terus-menerus disampaikan atau dipropagandakan bisa dianggap sebagai sebuah kebenaran.
Proses pembinaan disiplin berkuda ketangkasan selama ini secara konsisten dan berkesinambungan dilakukan oleh komunitas equestrian.
Ironisnya, justru Federasi Equestrian Indonesia (atau EFI) yang diuntungkan oleh KONI Pusat, Padahal nyata-nyata mereka tak memiliki agenda kegiatan pembinaan atlet.
Sidang komisi organisasi pada RAT KONI Pusat, Selasa (31/3) lalu, merekomendasikan dipertahankannya keanggotaan Federasi Equestrian Indonesia yang dipimpin Irvan Jusrizal Gading.
Ironisnya, rujukan dipertahankannya Federasi Equestrian Indonesia itu adalah Pasal 11 butir 2 (11.2) yang sudah dihapus pada Musornaslub KONI Pusat tahun 2014. Isi dari Pasal 11.2 itu adalah pengecualian persyaratan keanggotaan sesuai kekhususannya. Pasal 11.2 ini dikenal juga sebagai 'pasal ketentuan khusus'.
TUNGGU CAS
"Jadi jengkel, ya, ikut meeting kalo hasilnya negatif," tanggap Johanes Lukito, komunitas equestrian yang pemilik Arrowhead Stable, Salatiga, Jateng.
Johanes Lukito menjadi salah satu utusan resmi dari PP Pordasi pada RAT KONI Pusat itu, bersama Wijaya Mithuna Noeradi dan Jose Rizal Partokusumo.
"Bener-bener ngeselin," sambung Johanes Lukito, yang bersama Jose menjadi pengurus komisi equestrian di PP Pordasi.
"Kita tunggu hasil CAS dulu. Setelah itu, kita koordinasikan lagi langkah-langkah apa yang mesti diambil," ungkap Jose.
Persidangan Komisi Arbitrase Internasional (CAS) di Laussane, Swiss, terkait sengketa equestrian di tanah air, khususnya pengalihan pengelolaan disiplin berkuda ketangkasan dari PP Pordasi ke EFI (Equestrian Federation of Indonesia) sejak 2010, sudah memasuki tahap final.
Bahkan disebut-sebut keputusan CAS semula akan diumumkan akhir Maret, tetapi kemudian ditangguhkan ke medio April mendatang. tb