Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Prasetyo Edi Marsudi Gugat Munas IMI ke BAORI

Prasetyo Edi Marsudi melaporkan jalannya Munas IMI yang menetap Sadikin Aksa terpilih secara aklamasi.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Prasetyo Edi Marsudi Gugat Munas IMI ke BAORI
tribunnews.com/oro
Suasana jumpa pers saat Prasetyo Edi Marsudi Gugat Munas IMI ke BAORI didampingi sesepuh otomotif tanah air. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Bakal Calon Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Munas IMI 2016, Prasetyo Edi Marsudi akhirnya membawa permasalahan yang terjadi di Munas IMI di Hotel Borobudur, Jakarta tanggal 18 Deember 2015 ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

Prasetyo Edi Marsudi melaporkan jalannya Munas IMI yang menetap Sadikin Aksa terpilih secara aklamasi. Prasetyo Edi Marsudi menyatakan mundur dari pencalonan pada saat Munas itu.

Namun demikian sebelum melangkah ke BAORI, menurut Prasetyo, ada upaya mediasi yang dilakukan KONI Pusat. Rencananya, dia akan dipanggil dan dipertemukan dengan Sadikin Aksa.

"Apapun mediasi yang terjadi, saya akan berusaha datang. Saya minta agar dilakukan Munas ulang. Hanya satu itu permintaan saya. Kalau saya kalah di Munas, saya akan tetap hormat," kata Prasetyo saat bertatap muka dengan wartawan di Hotel Aryaduta Jakarta, Jumat (5/2).

Pada saat Munas 18 Desember, Pras yang juga pembalap speed offroad ini menolak meneruskan pencalonan karena proses pemilihan dilakukan secara terbuka.

Pihaknya meminta kepada panitia agar pemungutan suara digelar tertutup, namun ditolak mentah-mentah.

"Saya daftar (calon ketua IMI) dan disetting sudah tidak akan bisa menang. Ini bisa dilihat dari proses pemilihan, kok pakai cara terbuka. Ini kan tidak demokratis," ujar pria yang juga menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Ngatino, ketua tim kuasa hukum Prasetyo Edi mengungkapkan, ada pelanggaran AD/ART yang terjadi pada Munas tersebut.

Menurut dia, semestinya sebelum Munas dilangsungkan, harus ada laporan kegiatan Dewan Pengawas PP IMI ke seluruh anggota IMI.

"14 hari dewan pengawas harus melaporkan kepada anggota. Kalau belum dilaporkan, jangan gelar Munas dulu. Ini menyalahi AD/ART," kata Ngatino.

Diakuinya, terdapat enam Pengprov IMI yang belum dilantik, namun diikutkan Munas dan memiliki hak suara. Menurut dia, kebijakan seperti itu juga melanggar AD/ART IMI dan KONI Pusat.

"Seharusnya, kalau belum dilantik belum punya hak suara. Belum lagi, pimpinan sidang ada yang belum dilantik juga. Kalau legalitas pimpinan sidang bermasalah, bagaimana hasil Munas. Tentu dipertanyakan," selorohnya.

Sementara itu, sesepuh otomotif nasional, Helmy Sungkar mengakui dirinya berharap permasalahan ini tidak berlarut karena semuanya demi kepentingan otomotif nasional.

"Saya kenal betul siapa Prasetyo Edi Marsudi, dia ini ingin mengabdi pada dunia otomotif di tanah air,  tapi ya jangan main jegal-jegalanlah di Munas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas