Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Hasil RDPU Komisi X Dengan Pordasi Terkait Venue Equestrian AG 2018

Komisi X mengapresiasi paparan yang disampaikan oleh PP Pordasi dan Deputi IV Kemenpora Gatot Dewo Broto

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in Hasil RDPU Komisi X Dengan Pordasi Terkait Venue Equestrian AG 2018
ist
Ketua Komisi X DPR RI Teuku Rifky, Ketum PP Pordasi, H.M.Chaidir Saddak, H.MAS.Alex Asmasoebrata 

TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Komisi X mengapresiasi paparan yang disampaikan oleh PP Pordasi dan Deputi IV Kemenpora Gatot Dewo Broto.

Ketua Umum PP Pordasi, Mohammad Chaidir Saddak antara lain menyampaikan bahwa:
1. Perlu diutamakan transformasi venue Pulomas yang berkelanjutan (sustainable) dan ramah lingkungan, sehingga meninggalkan kesan positif (positive legacy).

2.Desain dari venue tersebut tidak harus menghilangkan fungsi trek pacuan kuda sehingga dapat digunakan secara maksimal oleh kegiatan berkuda, sehingga terjaga mata pencaharian orang banyak yang tergantung kepada keberadaan olahraga berkuda di Jakarta.

3. Pemprov DKI Jakarta yang menunjuk PT Jakarta Propertindo yang kemudian dilimpahkan ke PT Pulomas Jaya, belum siap melaksanakan pekerjaan pengembangan venue berkuda/equestrian di Pulomas, sebab belum mendapatkan rekomendasi darei Olympic Council of Asia (OCA), Asia Equestrian Federation (AEF), Office International Des Epizootes (OIE) dan pihak terkait lainnya, sehingga apabila dilanjutkan berpotensi
melanggar hukum.

4. Dalam rangka menjamin terciptanya good governance selama persiapan AG XVIII/2018, maka Pemprov DKI Jakarta harus menyelesaikan segala persyaratan, kelengkapan dan rekomendasi yang diminta OCA terkait penunjukkan tempat, AEF terkait persetujuan desain yang sustainable, OIE terkait status equine diseases fee zone, dan pihak berwenang lainnya seperti Amdal, dll. sebelum memulai pekerjaan pengembangan equestrian di Pulomas.

5.Dalam rangka menjaga kelangsungan pembinaan olahraga berkuda di Indonesia yang terintegrasi dan berkelanjutan, maka Kemenpora RI harus mampu menjaga keberadaan gelanggang olahraga, khususnya arena pacuan kuda Pulomas yang selama ini memang telah menjadi pusat pembinaan prestasi dan barometer olahraga berkuda nasional serta memiliki nilai sejara, sehingga pengembangan equestrian untuk AG XVIII/2018, dilakukan secara terpadu dengan pacuan kuda di Pulomas.

Deputi IV Kemenpora Gatot Dewo Broto antara lain menyampaikan bahwa:
1. Proses realokasi warga disekitar wilayah Pulomas berlangsung dengan lancar dan berlangsung sesuai prosedur realokasi yang ada.
2.PP Pordasi dan PT Pulomas Jaya untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi agar proses pembangunan/renovasi pertandingan berkuda/equestrian dapat berlangsung sesuai prosedur,sesuai standar dan tepat waktu.
3. Mengingatkan tentang regulasi yang mengatur hal alih fungsi lahan olahraga yang diatur pada Pasal 67 dan 89 UU No 3 Tahun 20015 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Siskornas).

Berita Rekomendasi

Terkait paparan sebagaimana poin 1 diatas, Komisi X DPR RI mendesak Kemenpora RI, Pemprov DKI Jakarta, PT Pulomas Jaya dan PP Pordasi untuk melakukan pertemuan guna menyelesaikan masalah, khususnya tentang alih-fungsi lahan olahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi X DPR RI mengharaapkan agar venue berkuda/equestrian di Pulomas dibangun secara berkelanjutan (sustainable) dan ramah lingkungan, sehingga meninggalkan kenangan positif (positive legacy). tb

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas