Inilah Poin-poin Pengawasan Atas Penerapan Standar di PON XIX Jabar
Selama penyelenggaraan PON XIX di Jabar, pengawasan dilakukan atas penerapan standar keolahragaan nasional di ajang tersebut.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Mohamad Yoenus
![Inilah Poin-poin Pengawasan Atas Penerapan Standar di PON XIX Jabar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelepasan-kontingen-pon-dki-jakarta_20160909_130109.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama penyelenggaraan PON XIX di Jabar, pengawasan dilakukan atas penerapan standar keolahragaan nasional di ajang tersebut.
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Lembaga Pemerintah yang didirikan berdasarkan amanat Pasal 81, 82 dan 83 UU No:3/2005 tentang Sistem Keolahragaan, Pasal 95 PP No:16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, PP No:17/2007 tentang Penyelenggaraan Kejuaraan Keolahragaan, Peraturan Presiden No:11/ 2014 tentang Susduk BSANK, telah menurunkan timnya di seluruh tempat penyelenggaraan kejuruan.
Setidaknya ada 22 poin pengawasan, menurut Ketua BSANK Dr Anwar Rachman, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (19/9/2016).
Termasuk dalam poin-poin pengawasan tersebut adalah hal-hal struktur organisasi pelaksanaan, program kerja pelaksanaan PON, dan jadwal penyelenggaraan.
Turut menjadi poin adalah olahragawan dan tenaga keolahragaan, satuan pembiayaan, operasional akomodasi, transportasi, konsumsi, dan sistem komunikasi.
Selain itu, pengendalian pada tiket, ID Card, publikasi, promosi, dan sistem keamanan, juga menjadi poin pengawasan pada PON kali ini.
Bahkan, poin pengawasan juga melingkupi sistem layanan kesehatan, tes anti-doping, dokumentasi, evaluasi, tinjauan, hingga pembubaran panitia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.