Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Inilah Poin-poin Pengawasan Atas Penerapan Standar di PON XIX Jabar

Selama penyelenggaraan PON XIX di Jabar, pengawasan dilakukan atas penerapan standar keolahragaan nasional di ajang tersebut.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Inilah Poin-poin Pengawasan Atas Penerapan Standar di PON XIX Jabar
Super Ball/Super Ball/Feri Setiawan
Atlet DKI Jakarta mengikuti upacara pelepasan kontingen PON XIX/Jabar di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/9/2016) Sebanyak 915 atlet serta 343 ofisial akan mewakili DKI Jakarta untuk bertanding dalam 44 cabor pada PON Jabar yang berlangsung 17-29 September mendatang. Super Ball/Feri Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama penyelenggaraan PON XIX di Jabar, pengawasan dilakukan atas penerapan standar keolahragaan nasional di ajang tersebut.

Pengawasan dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Lembaga Pemerintah yang didirikan berdasarkan amanat Pasal 81, 82 dan 83 UU No:3/2005 tentang Sistem Keolahragaan, Pasal 95 PP No:16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, PP No:17/2007 tentang Penyelenggaraan Kejuaraan Keolahragaan, Peraturan Presiden No:11/ 2014 tentang Susduk BSANK, telah menurunkan timnya di seluruh tempat penyelenggaraan kejuruan.

Setidaknya ada 22 poin pengawasan, menurut Ketua BSANK Dr Anwar Rachman, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (19/9/2016).

Termasuk dalam poin-poin pengawasan tersebut adalah hal-hal struktur organisasi pelaksanaan, program kerja pelaksanaan PON, dan jadwal penyelenggaraan.

Turut menjadi poin adalah olahragawan dan tenaga keolahragaan, satuan pembiayaan, operasional akomodasi, transportasi, konsumsi, dan sistem komunikasi.

Selain itu, pengendalian pada tiket, ID Card, publikasi, promosi, dan sistem keamanan, juga menjadi poin pengawasan pada PON kali ini.

Berita Rekomendasi

Bahkan, poin pengawasan juga melingkupi sistem layanan kesehatan, tes anti-doping, dokumentasi, evaluasi, tinjauan, hingga pembubaran panitia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas