Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Tersangka Kasus korupsi Dana Sosialisasi Asian Games 2018 Bakal Kena Pasal Berlapis

Dodi Iswandi Sekjen KOI dan Anjas Rivai Bendahara Umum KOI, tersangka Kasus korupsi dana Sosialisasi Asian Games 2018 akan dikenakan pasal berlapis

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Tersangka Kasus korupsi Dana Sosialisasi Asian Games 2018 Bakal Kena Pasal Berlapis
ist
Sosialisasi Asian Games 2018 Serempak di Dua Arena Car Free Day 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dodi Iswandi Sekjen KOI dan Anjas Rivai Bendahara Umum KOI, tersangka Kasus korupsi dana Sosialisasi Asian Games 2018 akan dikenakan pasal berlapis yakni Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan mengatakan ancaman yang akan dikenakan kedua tersangka tersebut maksimal hukuman 20 tahun penjara.

 “Selain Pidana Korupsi juga akan dikenakan Tindak Pidana  Pencucian uang,” ungkap Ferdy Irawan, Sabtu (29/1/2017.

Menurut Ferdy Irawan untuk kepentingan penyidikkan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka hingga 40 hari kedepan.

”Saat ini masa penahanan sudah kami perpanjang hingga 40 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan  lebih lanjut ,” jelas Ferdy.

Dodi dan Anjas resmi ditahan penyidik terhitung sejak tanggal 4 Januari 2017. Sementara 1 tersangka lainnya Agus Ikhwan juga telah resmi dtahan di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka akan  dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas