Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Walau Belum Mendapat Gaji dari Pemerintah, BSANK Mencari Tiga Pengurus Baru

Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) mencari tiga figur baru untuk melengkapi kepengurusannya.

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in Walau Belum Mendapat Gaji dari Pemerintah, BSANK Mencari Tiga Pengurus Baru
ist
Suasana "Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pelaksana Akreditasi dan Kompetensi", dan "Kaji Ulang Standar Kompetensi", Jumat (20/7/2018) malam di Hotel Twin Plaza, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) mencari tiga figur baru untuk melengkapi kepengurusannya.

Badan yang dibentuk pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan ini, yang langsung berada dan bertanggung-jawab kepada menpora, harus segera menetapkan tiga sosok pengganti dari Dr.HM.Anwar Rahman, Prof.Dr.Mulyana, M.Pd dan Dr.Linda Darnel, M.Pd.

Dr. HM Anwar Rahman, MH, yang menjabat ketua BSANK, sejak beberapa bulan lalu sudah menjadi wakil rakyat di parlemen. Kesibukannya sebagai anggota Komisi III DPR sudah tidak memungkinkannya aktif di BSANK.

Demikian juga dengan Prof.Dr.Mulyana, yang sudah menjadi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, sementara Dr.Linda Darnela memilih menyibukkan diri sebagai kepala bidang standardisasi pada Asisten Deputi IV Kemenpora bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora.

"Ibu Linda Darnela awalnya memang sebagai kabid standardsiusasi pada Asdep standardisasi infrastruktur (asdepsior) Deputi IV Kemenpora," jelas Hani Hasjim, Minggu (22/7/2018).

Dari sembilan pengurus BSANK yang bersifat kolektif-kolegial, kini hanya enam yang bertahan. Yakni, Prof.Hari A Rachman-sebagai pelaksana ketua/wakil ketua), Dr. Sony Teguh Trilaksano, MBA, Dr. Eddy Poernomo, Dr.Lili Greta Karmel, Drs.Agus Mahendra, MA, dan Hani Hasjim, MA. Roda organisasi BSANK bergerak dan berjalan dengan Dr. Samsudin, M.Pd sebagai sekretaris.

Adalah Prof.Hari A.Rachman yang awalnya menyebutkan pencarian tiga sosok baru untuk BSANK tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Silakan saja kalau diantara bapak dan ibu ada yang berminat untuk menjadi pengurus BSANK. Kita sedang mencari tiga pengurus baru, menggantikan yang sudah tidak aktif lagi di BSANK," papar Prof.Hari A.Rachman saat menutup kegiatan "Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pelaksana Akreditasi dan Kompetensi", dan "Kaji Ulang Standar Kompetensi", Jumat (20/7/2018) malam di Hotel Twin Plaza, Jakarta Barat.

Keberadaan BSANK, sebagaimana disampaikan Hani Hasjim, diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007, khususnya pasal 84 hingga 111.

Olahraga dan keolahragaan di Indonesia wajib memiliki standardisasi, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Pasal 81 hingga 83.

"keseluruhan pasal itu mengatur tentang standardisasi dan sertifikasi dalam penerapan sistem keolahragaan nasional," papar Hani Hasjim, yang pernah menggeluti profesi kewartawanan.

Yang menarik, karena dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ((PP) yang kemudian diperkuat dengan Perpres, BSANK sebagai badan resmi mestinya memiliki dana operasional dari pemerintah. Demikian jiga dengan pengurusnya, wajar mendapat gaji dari pemerintah. Kenyataannya hingga saat ini pengurus BSANK belum pernah menerima gaji.

Ya, seharusnya digaji, kata Hani Hasjim. Tetapi, entah bagaimana mereka yang berada di Kemenpora lambat mengurusnya.

"Kabarnya sekarang sudah ada di meja Presiden Jokowi, hanya belum tahu kapan ditandatangani," jelas Hani Hasjim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas