Gatot S Dewa Broto: Salah Alamat Somasi dari Roy Suryo Jika Ditujukan ke Saya
Sekitar pukul 12.00 WIB, pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang bersama rekannya terlihat hadir di kantor Kemenpora, Senayan, Rabu (3/10/2018).
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartwan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekitar pukul 12.00 WIB, pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang bersama rekannya terlihat hadir di kantor Kemenpora, Senayan, Rabu (3/10/2018).
Kedatangannya diakui untuk memberikan surat somasi lantaran Kemenpora tidak bisa memberikan bukti-bukti.
Bahkan, dalam somasi tersebut, Tigor menuntut Sesemenpora untuk meminta maaf lantaran tuduhan kepada kliennya tersebut tak bisa dibuktikan, jikat tidak ia pun akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto yang telah menerima surat itu mengaku cukup kaget lantaran Somasi yang dilayangkan tidak sesuai.
“(dalam surat Somasi) Tidak ada tuh kata-kata minta daftar barang. Kenapa dia bilang kepada media Kemenpora belum memberikan daftar barang, padahal daftar itu sudah kita berikan per 20 September,” ujar Sesmenpora saat dihubungi Tribunnews.
Gatot pun memaparkan bahwa dalam surat Somasi itu justru dirinyalah yang diminta meminta maaf lantaran sudah menyebarluaskan permasalahan ini.
“Nah ini yang keliru, tadi somasinya tidak ada hubungannya dengan daftar barang seperti yang dia rilis ke media tadi, justru somasinya kepada saya karena saya harus minta maaf, karena dianggap sudah menyebarluaskan (masalah ini), padahal yang menyebarluaskan bukan saya kok. Kalau suratnya memang benar surat saya,” kata Gatot.
“Itu hak dia, dan itu salah alamat lagi. Ngapain saya nyebarin, bikin saya capek. Coba ditelusuri saja secara IT. Salah alamat itu,” sambungya.
Gatot kembali menegaskan mengenai bukti-bukti atau daftar list barang yang diminta kuasa Hukum Roy Suryo telah diberikan. Bahkan, kalau hal itu masih dipermasalahkan, ia mengatakan bukti aslinya ada di BPK.
“Nanti mau alasan apalagi? Ini baru fotokopi belum yang asli, pasti gitu lagi. Kalau alasan begitu saya jawabnya gampang, itu ada di BPK,” pungkasnya.