Pengurus KONI Pusat Wajib Mempertanggungjawaban Dana APBN kata Syaiful Yahum
Laporan pertanggungjawaban KONI Pusat pimpinan Tono Suratman tentang penggunaan APBN terus menjadi sorotan tajam
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ‐ Perihal laporan pertanggungjawaban KONI Pusat pimpinan Tono Suratman tentang penggunaan APBN terus menjadi sorotan tajam. Bukan hanya Kemenpora, anggota KONI pun sudah mulai buka suara.
Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syaiful Yahum, SH. M.Hum di Jakarta, Sabtu, (29/6/2019), mengatakan, KONI Pusat wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBN.
"Pengurus KONI Pusat memang wajib mempertanggungjawaban dana APBN yang dikucurkan melalui Kemenpora," katanya.
Sesmenpora Gatot Dewa Broto pernah di surat kabar terbitan Jakarta mengatakan, sebelum melakukan pergantian Ketua Umum dan menggelar Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub), 2 Juli 2019, pengurus KONI Pusat seharusnya fokus menyelesaikan semua pekerjaan rumahnya terlebih dahulu.
KONI hingga saat ini belum membereskan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari kemenpota dan membayar gaji para karyawannya yang tertunggak enam bulan.
Bahkan, Gatot S Dewa Broto menyebut laporan anggaran KONI itu termasuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 17 Juni 2019. Temuan tersebut seharusnya dibereskan dalam 60 hari kerja.
"Pengurus KONI Pusat memang wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawabkan dana APBN. Laporan itu juga harus diaudit akuntan publik resmi yang diakui negara. Sama seperti induk-induk organisasi (PB/PP) yang diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana APBN yang disalurkan Kemenpora," tutur Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Boling Seluruh Indonesia (PB PBI), Jimmy Senduk.
Laporan penggunadan dana APBN itu sangat penting dan bisa memperngaruhi pelaksanaan Musornaslub. Apalagi, kata Syaiful, sesuai AD/ART KONI Pusat pasal 25 disebutkan ada dua agenda yakni laporan pertanggungjawaban dana dan pemilihan Ketua Umum KONI Pusat periode 2019-2023.
"Laporan pertarungangjawaban yang diminta Kemenpora itu harus diselesaikan. Bagaimana mau dilanjutkan agenda pemilihan ketua umum dalam Musornalub kalau anggota menolak laporan pertanggungjawaban pengurus KONI Pusat. Ini akan memperburuk citra KONI ke depan," jelasnya.
Berbicara masalah adanya keinginan untuk calon tunggal dalam Musornaslub itu, Syaful secara tegas menolak. Sebab, dia tidak ingin apa yang dialami Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman terulang kembali.
"Berkaca pada pengalaman di Musornas Papua 2014 lalu itu, pak Tono kan dijadikan calon tunggal. Jadi, kami tidak ingin terulang kembali," tuturnya.
Soal adanya calon tunggal yang dilontarkan Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman melalui surat tertulis setellah menerima laporan evaluasi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), kata Jimmy Senduk, tidak sesuai dengan aturan main.
"Yang benar itu, TPP menyerahkan hasil verifikasi yang sudah dilakukan kepada panitia Musornalub. Keputusan ada atau tidaknya calon tunggal itu ditentukan dalam rapat peserta Musornaslub," jelasnya.
Pada Musornaslub kali ini, TPP menerima ada dua pendaftar yang mencalonkan diri sebagai calon ketua umum KONI Pusat periode 2019-2023. Yakni, Wakil Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang dan mantan Ketua Umum PB TI Marciano Norman.