KPAI Perbolehkan Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis Dilanjutkan Asal Ganti Nama dan Logo
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat menyatakan bahwa kegiatan audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis Indonesia merupakan eksploitasi terselu
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat menyatakan bahwa kegiatan audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis Indonesia merupakan eksploitasi terselubung pada anak yang mempromosikan brand image produk rokok.
Bahkan, untuk permasalahan ini, KPAI pun sempat membicarakannya dengan beberapa Kementerian dan Lembaga.
Salah satu hasil dari pertemuan tersebut yakni mereka sepakat mendesak Djarum Foundation untuk sesegera mungkin menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi brand image Djarum.
Anggota KPAI, Sitti Hikmawatty mengatakan sebenarnya tahun lalu KPAI sudah memberikan teguran kepada Djarum Foundation untuk tidak lagi menggunakan nama tersebut dalam audisi.
Namun, teguran tersebut tampaknya tak digubris, dan Djarum Foundation kembali menggunakan di tahun ini.
“Kita sudah panggil tahun lalu ya. Saya lupa November atau bulan apa pastinya. Saya sampaikan bahwa ini sudah terjadi sebuah eksploitasi, tetapi dari Djarum Foundation mengatakan bahwa ini bukan eksploitasi,” ungkap Sitti seusai konferensi pers di KPAI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Meski demikian, KPAI dan sejumlah Kementerian/Lembaga yang hadir; Kemenpora, Kemenko PMK, Kemenkes, Bappenas dan BPOM masih belum melanjutkan pelanggaran tersebut ke ranah hukum.
Padahal, peraturan tersebut tertuang dalam pasal 76 J UU 35 2014 yang berbunyi; setiap orang dengan sengaja melibatkan anak dalam memasarkan dan menyebarluaskan zat adiktif, maka hukumannya ada di pasal 88 yakni penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
“Lentera sudah membahas upaya hukum yang akan dilakukan, dengan antara lain yang pasal tadi atau pasal lain. Tahap awal kita hanya menyamakan perspepsi bahwa ini adalah eksploitasi anak,” kata Sitti.
Namun, Sitti kembali menegaskan bahwa KPAI dan pemerintah tidak menyalahkan mengenai pembinaan atlet, bahkan seleksi Djarum beasiswa bulutangkis diperbolehkan diadakan di kota selanjutnya asalkan Djarum mengubah brand image secara kesluruhan.
“Mau tidak mau harus berubah nama, karena di sini detail sekali dalam peraturannya. Jangakan nama warna saja yang menyerupai sudah harus dihapus, tidak boleh. Kalau nama sudah sebuah keharusan,”
“Sebetulanya kepentingan itu ada di Djarum, kalau bisa ubah dengan cepat dia bias lanjutkan audisi berikutnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, seleksi Djarum Beasiswa Bulutangkis Indonesia 2019 tahap pertama baru saja tuntas di kota Bandung.
Setelah ini, seleksi akan diadakan di kota Purwokerto, Surabaya, Solo Raya, Kudus dan final kembali diadakan di Kudus.