Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Sidang Mediasi Deadlock, Kasus Gugatan Munas PP Perbasi Masuk ke Pokok Perkara

Hasil sidang mediasi antara tiga penggugat dengan Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) berakhir deadlock.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Sidang Mediasi Deadlock, Kasus Gugatan Munas PP Perbasi Masuk ke Pokok Perkara
TribunJakarta/Wahyu Septiana
Para Penggugat PP Perbasi saat ditemui di Gedung Koni Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019). (TribunJakarta/Wahyu Septiana). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil sidang mediasi antara tiga penggugat dengan Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) berakhir deadlock.

Sidang mediasi ketiga yang dilaksanakan di Ruang Sidang Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori), Gedung Koni Pusat, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/11/2019) tidak menghasilkan kesamaan persepsi dari kedua pihak.

Dalam sidang tersebut, tiga penggugat yakni Hisia Martogi Lumban Gaol (Bidang Pembinaan Prestasi Liga Utama Mahasiswa Perbasi periode 2015-2019), Samuel B. Pasolang (Penasihat Pengkot Perbasi Jakarta Utara), dan Agus Slamet Riadi (Ketua Harian Pengcab Cianjur) hadir bersama pengacara Reinhard R. Silaban.

Sementara itu, PP Perbasi diwakili oleh ketua terpilih yakni Danny Kosasih dan kuasa hukum PP Perbasi, Rezki Wirmandi.

Hisia Martogi menjelaskan, dalam sidang pertemuan tersebut pihaknya bersepakat untuk tidak melanjutkan proses mediasi dengan PP Perbasi.

"Ya, hari ini di sidang mediasi kami bersepakat untuk tidak bersepakat. Bahwa yang kami tawarkan tetap diadakan Munaslub," kata Hisia Martogi saat ditemui di Gedung Koni Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

Berita Rekomendasi

Dengan kata lain, kasus gugatan tersebut akan masuk ke tingkatan yang lebih tinggi.

"Supaya tidak berkepanjangan makanya kami naik ke tingkatan yang lebih tinggi. Kita ke majelis tinggi istilahnya ke tahap di atas mediasi," sambung Hisia Martogi.

Sementara itu, kuasa hukum PP Perbasi, Rezki Wirmandi mengatakan pihaknya memang tidak memiliki kesamaan persepsi dengan tiga penggugat.

Hal itu yang mengakibatkan sidang mediasi ini berakhir dengan keputusan deadlock.

"Tadi kami sepakat untuk tidak melanjutkan mediasi. Jadi bisa dibilang mediasinya deadlock lah ya. Terus kami lanjut ke pokok perkara. Ya tidak ada kesamaan persepsi. Kami sepakat untuk lanjut ke persidangan," tutur Rezki Wirmandi.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas