Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Kemenpora Ingatkan Cabor Penerima Bantuan Untuk Lengkapi LPJ 100% Sebelum 31 Desember 2019

Para bendahara tersebut nantinya akan mendapatkan bimbingan dari Kemenpora untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kemenpora Ingatkan Cabor Penerima Bantuan Untuk Lengkapi LPJ 100% Sebelum 31 Desember 2019
Tribunnews/Abdul Majid
Kepala Bagian Prestasi Olahraga Internasioanl/Pejabat Pembuat Komitme PPON, Yayan Rubaen (tengah) bersama dengan Danny Armyn Ketua Tim Verifikasi PPON dan Anang Kosimg Tim Seleksi PPON dalam acara Bimbingan teknis cabor pada peningkatan presatasi olaharga nasional di Hotel Sahid Jaya, Solo, Rabu (18/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, SOLOKemenpora mengumpulkan bendahara dari  cabang olahraga yang telah menerima fasilitasi atau bantuan dana tahun 2019 dari Kemenpora di Hotel Sahid Sahid Jaya, Solo, Rabu (18/12/2019).

Para bendahara tersebut nantinya akan mendapatkan bimbingan dari Kemenpora untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran 2019.

Seperti diketahui, Kemenpora telah melakukan penyaluran anggaran melalui dua tahap yaitu tahap pertama sebesar 70 persen, dari total anggaran dan sisanya yang 30 persen dapat dicairkan setelah minimal 80 persen dari anggaran tahap pertama digunakan setra melampirkan LPJ lengkap.

“Jadi dalam kesempatan ini kami telah mengumpulkan seluruh bendahara atau petugas andimininstrasi dari semua cabor, dalam hal ini kurang lebih ada 65 cabor yang telah menerima fasilitasi dana dari Kemenpora tahun 2019,” kata Kepala Bagian Prestasi Olahraga Internasional/Pejabat Pembuat Komitmen PPON, Yayan Rubaeni.

“Kami melakukan evaluasi terhadap pengelolaan anggara yang dilakukan oleh cabor karena kami telah menerima laporan 70 persen penggunaan anggaran dari mereka, dari situ kamis sudah dapat gambaran kualitas laporan  dan hal-hal yang kurang dari cabor itu seperti apa,” sambungnya.

Lebih lanjut, Yayan juga menegaskan bahwa Kemenpora telah memberikan batas akhir kepada cabor-cabor untuk menyelesaikan LPJ sebelum 31 Desember 2019.

BERITA TERKAIT

Jika lewat dari tanggal yang ditentukan, maka cabor yang belum menyempurnakan LPJ tak bisa mengajukan fasilitasi dana pada tahun 2020.

‘Terkait dengan laporan batas akhir kami  harapkan sesuai dengan perjanjian atau yang telah disepakati oleh kami dengan cabor maksimal sebelum tanggal 31 Desember harus sudah menyerahkan laporan kepada Kemenpora,”

“Kalau lewat dari tanggal tersebut akan jadi catatan khusus, konsekuensinya yang telah kami lakukan di 2019 ada beberapa cabor yang belum menyelesaikan laporan 2018 itu MoU penyaluran dananya tertunda bahkan sampai pertengahan 2019, nanti kasihan atletnya, tapi apa boleh buat karena itu rekomendasi dari BPK kepada kami selama SPJ tahun berikutnya belum lengkap itu jangan dikasih fasilitasi tahun berikutnya,”

“Ini yang tidak kami harapkan, karena kalau terjadi yang menjadi korban atlet, proses jadi kami benar-benar imbau bendahara kami kumpulkan dan kami tanya satu per satu, apa kendala dalam menyusun laporannya siap kami bantu, kasih petunjuk, sehingga sebelum tanggal 31 Desember laporan sudah kami terima 100 persen,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas