Kemenpora Temukan Cabor Tak Tertib Administrasi: Gaji Atlet Masih Dibayar Cash
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menemukan beberapa cabor yang tak tertib administrasi.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menemukan beberapa cabor yang tak tertib administrasi. Salah satunya mengenai mekanisme pembayaran gaji kepada atlet, pelatih, manajer atau lainnya dengan cari cash.
Padahal, cara tersebut dikatakan Kepala Bagian Prestasi Olahraga Internasional/Pejabat Pembuat Komitmen PPON, Yayan Rubaeni bukan lah cara yang benar.
“Beberapa catatan kami untuk pengelolaan administrasi cabor diantaranya penyaluran dana gaji masih ada yang cash atau tidak melalui transfer, administrasi perjalanan dinas yang harus ditingkatkan kepatuhannya, kelengkapan perpajakan dan kelengkapan LPJ lainnya,” kata Yayan di Hotel Sahid Jaya, Solo, Rabu (18/12/2019).
Yayan mengingatkan kepada cabor-cabor yang masih tak tertib dengan melakukan cara tersebut agar membenahi dan tak terjadi di tahun-tahun berikutnya.
Arahan tersebut dikatakan Yayan sudah diberi tahu sejak awal sebelum cabor menerima bantuan dana dari Kemenpora.
“Di pertengahan tahun kemi menemukan dari laporan mereka itu pemberian gaji baik untuk atlet, manajer tidak dilakukan dengan transfer tapi cash, namun tidak bayak hanya ada beberapa cabor,”
“Dari sejak ditemukan itu kami langsung berkirim surat dan memanggil untuk segera dilakukan transfer, jangan lagi manual karena bukti transfer itu yang nanti yang jadi lampiran LPJ,”
“Itu imbauan sudah dari awal tahun atau sebelum kami beri bantuan, salah satunya penyaluran untuk atlet, manajer, pelatih dan lain hal itu harus transfer,” jelas Yayan.
Yayan pun berharap kepada cabor-cabor yang masih tak tertib administrasi untuk tak lagi mengulang kesalahan yang sama di tahun 2020. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan setiap cabor untuk menyelesaikan LPJ bantuan dana 2010 sebelum 31 Desember 2019.
“Kami berharap untuk tahun mendatang hal-hal tersebut dapat dibenahi,” harapnya.
“Terkait dengan laporan batas akhir kami harapkan sesuai dengan perjanjian atau yang telah disepakati oleh kami dengan cabor maksimal sebelum tanggal 31 Desember harus sudah menyerahkan laporan kepada Kemenpora,” jelasnya.